Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Soal Penyitaan Ponsel dan Mobil Tetap Berjalan di PN Jakarta Selatan

Sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan mobil dan ponsel yang diajukan Kivlan Zen tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Praperadilan Kivlan Zen Soal Penyitaan Ponsel dan Mobil Tetap Berjalan di PN Jakarta Selatan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto melanjutkan sidang permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan atas mobil dan ponselnya oleh Polda Metro Jaya terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mengenai sah atau tidaknya penyitaan mobil dan ponsel yang diajukan Kivlan Zen tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Diketahui, Kivlan Zen saat ini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Permohonan praperadilan diajukan Kivlan Zen terdaftar dengan Nomor: 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Sejumlah petitum dalam permohonan yang diajukannya tersebut antara lain meminta hakim menyatakan batal demi hukum penyitaan terhadap satu buah handphone Nokia Warna Hitam dan mobil Toyota innova B 2070 JS.

Baca: AHY Ungkap Kebiasaan Ani Yudhoyono Setiap Rayakan Ulang Tahun SBY

Dalam permohonannya Kivlan Zen meminta hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti tersebut.

Sidang lanjutan praperadilan tersebut hanya dihadiri kuasa hukum dari Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Sidang tanpa dihadiri tim kuasa hukum Kivlan Zen meskipun agenda sidang pembuktian dari pihak Kivlan.

Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djoko Indiarto menunda sidang tersebut untuk dilanjutkan, Rabu (10/9/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.

Baca: Rekening Diblokir Tak Bisa Ambil Uang Gaji 4 Bulan, Anggota Polisi di Solo Gugat BRI Rp 1 Miliar

Meski begitu ia menyatakan tetap akan menerima jika pihak Kivlan datang dan mengajukan bukti.

"Karena pemohon sampai sekarang di akhir dari jam kerja tidak hadir maka sesuai court calendar kita tidak bisa menggeser lagi," kata Djoko.

Ia pun sempat bertanya kepada kuasa hukum pihak termohon yakni Polda Metro Jaya apakah akan mengajukan bukti hari ini atau tidak.

Baca: Membuat Bolu Gulung Isi Klepon ala Nicky Tirta

Namun kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan akan mengajukan bukti esok hari Rabu (11/9/2019).

Sekedar informasi, di hari yang sama yakni Selasa (10/9/2019) Kivlan juga akan menjalani sidang perkara pokok terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terbatuk-batuk

Dalam dakwaan terungkap bila Kivlan Zen menyuruh orang kepercayannya, Helmi Kurniawan untuk mencarikan senjata api ilegal.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bermula pada 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, Terdakwa bertemu Helmi dan menyuruh mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut," kata jakasa Penuntut Umum, P Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Baca: Pencabutan Paspor Veronica Koman Diproses Ditjen Imigrasi

Setelah itu, Helmi mencari senjata api yang dibutuhkan Kivlan Zen. 

Selain mencari sendiri, dia juga meminta bantuan kepada Tajudin.

Helmi mendapatkan senjata api pertama berjenis Revolver merk Taurus Kaliber 38 mm dari Asmaizulfi senilai Rp 50 juta.

Serah terima senjata dilakukan di daerah Curug Pekansari Cibinong, pada 13 Oktober 2018.

Lalu, pada 20 Februari 2019, Helmi menghubungi Adnil untuk memesan dua pucuk senjata api laras pendek dan dua pucuk senjata api laras panjang berkaliber besar dan disanggupi Adnil dengan menjelaskan mengenai harga.

Baca: KPK: Aparat Penegak Hukum Seharusnya Tak Boleh Terikat Kontrak Politik

Satu pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer Warna Hitam Kaliber 22 mm seharga Rp.5.500.000.

Satu pucuk senjata api laras pendek Jenis revolver kaliber 22 mm beserta empat butir peluru seharga Rp 6 juta.

Serta satu pucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22 mm seharga Rp 15 Juta.

Pada 7 Maret 2019 pukul 18.00 WIB, Kivlan Zen datang ke rumah Helmi, kemudian oleh Helmi ditunjukan senjata api rakitan laras panjang kaliber 22.

"Setelah melihat senjata, terdakwa kecewa dan mengatakan senpi laras panjang tersebut hanya cocok untuk menembak tikus," ungkap JPU.

Baca: Bareskrim Siber Ciduk Dua Pembobol Bank Rp 1,3 M Lewat Aplikasi Kudo

Kemudian, Kivlan Zen memerintahkan kembali agar Helmi mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).

"(Terdakwa Kivlan Zen,-red) orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat Pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa P Permana saat membacakan surat dakwaan.

Baca: Era Industri 4.0 Ubah Cara Orang Berproduksi, Distribusi dan Konsumsi

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terbatuk-batuk

Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu sempat terbatuk-batuk ketika hendak mengajukan permohonan izin berobat kepada majelis hakim.

"Mohon yang mulia," ujar Kivlan Zen lalu dia terbatuk-batuk, dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Baca: Muatan di Mobil Pikap Terbakar Saat Kendaraan Melaju

Dia meminta agar diberikan izin berobat.

Namun, dia menyerahkan, kepada majelis hakim mengenai keputusan pemberian izin itu.

"(Pemberian izin berobat,-red) keputusan yang mulia," kata dia.

Sementara itu, ketua majelis hakim Hariono meminta tim penasihat hukum Kivlan zen agar mengajukan surat permohonan izin berobat.

Baca: TERKINI Kondisi Kesehatan BJ Habibie: Semakin Membaik, Diterpa Hoaks 6 Kali

Pemberian surat permohonan izin berobat diserahkan bersamaan dengan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memberikan waktu sampai Kamis 26 September 2019.

"Riwayat pengobatan lebih lanjut tolong dilampirkan juga. Silakan diajukan dan dilampirkan penuntut umum," kata Hariono.

Setelah itu, majelis hakim mengakhiri persidangan.

Baca: Gisel Menangis Bahas Gading Marten, Gempi Langsung Lakukan Ini Agar Sang Mama Tertawa

Sementara itu, Kivlan Zen beranjak dari kursi terdakwa.

Dia berjalan sambil dirangkul JPU untuk duduk di kursi roda yang diletakkan di dekat meja penasihat hukum.

Lalu, Kivlan Zen dibawa menuju keluar ruang pengadilan.

Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan kondisi kliennya sedang tidak sehat.

"Pak Kivlan itu kesehatannya menurun. Itu pasca-penahanan 40 hari. Kalau 20 hari masih sehat, pasca-40 hari setelah dicek ternyata dibawa ke rumah sakit polisi itu ada kelainan dalam sarafnya," kata dia.

Dia mengungkapkan kliennya mengalami komplikasi penyakit.

Baca: Warga Bogor dan Bekasi yang Dikabarkan Hilang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Maut Cipularang

"Berikut juga bekas daripada granat nanas yang di kaki kiri itu sudah sekarang berakibat menjadi penyakit. Sinusitis yang berat. Kemarin hari minggu itu tiga kali beliau jatuh, tensinya ekstrem 160, extreme lagi turun bisa 90," ungkapnya.

Sehingga, dia menegaskan, kliennya membutuhkan pengobatan.

Selama mendekam di Markas Pomdam Jaya Guntur, Kivlan Zen belum menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif.

"Jadi memang perlu harus pengobatan yang selama ini tidak diterima dan tidak diberikan, hanya klinik sekelas Komdam, klinik rumah sakit belum," katanya.

Habil Marati disebut sebagai penyokong dana

Politikus PPP Habil Marati disebut dalam sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.

Habil berperan sebagai penyokong dana dari operasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Kivlan Zen pernah menyerahkan uang sejumlah 15 Ribu Dolllar Singapura yang berasal dari pemberian Habil kepada saksi Helmi Kurniawan.

Baca: Berikut Karakteristik dan Kepribadian Zodiak Aquarius, Punya Empati yang Tinggi dan Penyayang

Oleh Helmi uang itu ditukarkan di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151,5 Juta lalu diserahkan kepada Kivlan Zen.

Kivlan zen kemudian mengambil uang Rp 6,5 Juta.

"Sedangkan sisanya Rp 145 Juta diserahkan kepada Helmi untuk mengganti uang pembelian senjata api laras pendek dan memerintahkan Helmi segera mencari senjata api laras panjang kaliber besar serta untuk uang operasional Helmi," ungkap Jaksa Penuntut Umum P Permana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Selain itu, Habil Marati pernah memberikan uang kepada Helmi. 

Pemberian uang dilakukan secara berturut-turut pada 10 dan 15 Maret 2019 di Saigon Cafe Pondok lndah Mall 3, Jakarta Selatan.

Baca: Berikut Karakteristik dan Kepribadian Zodiak Aquarius, Punya Empati yang Tinggi dan Penyayang

"Uang tersebut dibutuhkan Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan kepada Helmi agar tetap semangat," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas