Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sudah Berlaku 17 Tahun, UU Direvisi untuk Penguatan KPK

DPR RI mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Sudah Berlaku 17 Tahun, UU Direvisi untuk Penguatan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penggiat Anti Korupsi membawa poster saat melakukan aksi pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (8/9/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga anti rasuah itu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberadaan UU KPK setelah 17 tahun dinilai harus dilakukan perubahan menyesuaikan dengan perkembangan penegakan hukum.

Baca: Kritik Aksi Wadah Pegawai KPK, Romli: Bertentangan dengan Aturan yang Ada

Baca: Romli Atmasasmita Menilai KPK Sudah Menyimpang dari Tujuan Awal

"Penguatan fungsi KPK adalah hal yang sangat penting demi terwujudnya Zero Corruption," kata Koordinator Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda Cinta KPK, Agung, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, Revisi UU KPK perlu dilakukan agar komisi anti rasuah itu tetap dapat bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak atau oknum manapun.

Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap salah satu lembaga penegak hukum itu tetap harus dilakukan.

Salah satu bentuk pengawasan melalui dibentuknya Dewan Pengawas.

"Dibutuhkan keseriusan bersama membenahi KPK agar tetap menjadi lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai bentuk pemberian dukungan kepada DPR RI untuk merevisi UU KPK, Koalisi Mahasiswa Dan Pemuda Cinta KPK menandatangani petisi dan menyerahkan spanduk.

Spanduk bertuliskan "Dukungan Masyarakat Indonesia Kepada Presiden Dan DPR agar Segera Melakukan Revisi UU KPK dan Memilih Calon Pimpinan KPK".

Pemberian dukungan diterima secara langsung oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas