Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicarakan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Draft yang Diberikan Itu Tidak Bisa Kami Terima

Di ILC, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Saut Situmorang angkat bicara mengenai Revisi UU KPK yang kini tengah santer dibicarakan publik

Editor: Rekarinta Vintoko
zoom-in Bicarakan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Draft yang Diberikan Itu Tidak Bisa Kami Terima
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengumumkan tersangka restitusi pajak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang angkat bicara mengenai Revisi UU KPK yang kini tengah santer dibicarakan publik.

Saut Situmorang menjelaskan 10 persoalan di draf RUU KPK tidak bisa serta merta diterima pihaknya.

Hal itu dikatakan oleh Saut Situmorang melalui sambungan telepon dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne pada Selasa (10/9/2019) malam.

Saut mulanya menjelaskan mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019 yang di dalamnya memuat Revisi UU KPK yang isinya kurang lebih sama dengan Revisi UU KPK terakhir.

Ia menyoroti soal adanya penyadapan yang dipersulit dan dibatasi.

Dijelaskan, penyadapan dipersulit dan dibatas menimbulkan polemik lantaran penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi.

"Ada prolegnas, itu tahun 2015-2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor urut 63 itu rencana undang-undang KPK yang isinya sama lah, yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, penyadapan penyidik dari polisi dan sebagainya, itu di prolegnas itu ada naskah akademik di depannya," jelas Saut.

Berita Rekomendasi

 "Naskah akademik itu menyebutkan poin-poin yang ada orang kasus lama enggak putus-putus dan seterusnya, dari potongan-potongan lah, yang menurut saya itu bisa debatible."

"Karena kemarin juga ada sebutan orang meninggal diadili segala macam, itu baru satu kasus. Enggak karena satu kasus itu secara keseluruhan KPK rusak," sambungnya.

Lebih lanjut, Saut menyinggung soal visi yang dimuat dalam Prolegnas 2015-2019.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas