Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Capim KPK Lili Disemprot Politisi Gerindra Soal Kewenangan Pemberian Status JC

Seringkali penilaian LPSK bahwa seorang saksi berhak mendapatkan status JC, ditolak KPK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Capim KPK Lili Disemprot Politisi Gerindra Soal Kewenangan Pemberian Status JC
satukedai.com
Capim KPK, Lili Pintauli Siregar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil ketua Komisi III asal Fraksi Gerindra Desmond Mahesa semprot Calon Pimpinan KPK, Lili Pintouli Siregar dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) , di kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu, (11/9/2019).

Kepada Lili yang merupakan mantan Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu, Desmond menanyakan dengan nada keras mengenai kewenangan pemberian status justice collaborator (JC) terhadap saksi.

Karena sebelumnya Lili menjelaskan bahwa selama bekerja di LPSK, sering terjadi perbedaan pandangan soal justice collaborator antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) dengan KPK.

Baca: PM Jepang: Kabinet Baru Adalah Kabinet Yang Stabil Tapi Penuh Tantangan Dalam dan Luar Negeri

Baca: Kasus Keracunan Makanan di Sukabumi Kembali Terjadi, Kali Ini Ada 93 Warga Jadi Korban

Baca: Kapolda Metro Janji Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Narkoba

Seringkali penilaian LPSK bahwa seorang saksi berhak mendapatkan status JC, ditolak KPK.

"Kesan saya dari jawaban-jawaban itu, kalau di sana tuh belajar lagi gitu. Anda pernah di LPSK? 10 tahun?" tanya Desmond.

Desmond kemudian menanyakan payung hukum KPK dalam pemberian status JC kepada saksi. Karena Lili sebelumnya mengatakan bahwa Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terdapat kewenangan KPK untuk memberikan status JC.

Berita Rekomendasi

"Karena anda bilang ada di UU KPK, pasal berapa kapasitas JC?" tanya Desmond.

Lili kemudian menjawab bahwa di undang undang KPK, tidak menyebutkan dengan jelas pasal berapa yang mengatur mengenai kewenangan pemberian status JC.

Mendapat jawaban tersebut, nada suara Desmond meninggi. Ia mengatakan bahwa Lili tidak memahami RUU KPK.

"Ok, itu anda sudah mengada-ada, sudah engga benar itu. ‎Anda bilang paham tadi. 10 tahun anda tidak memahami kewenangan JC. LPSK lah yang diberikan UU yang melakukan JC. Ibu baca lagi yang benar. Anda paham gak, anda hanya bilang akan bangun komunikasi. Anda harusnya beritahu ke KPK, JC wilayah LPSK. Di republik ini LPSK diberi kewenangan JC. Saya jadi ragu kepada anda," pungkas Desmond.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas