Dewan Pers: Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan Diperlukan
Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menegaskan kebijakan Dewan Pers bersama Konstituen membuat peraturan Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Ia menjelasakan kewenangan Dewan Pers sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f yang menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers.
"Jadi Standar Kompetensi Wartawan dan Uji Kompetensi Wartawan itu ada niscaya dan sudah diikuti oleh semua stakeholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca: Hormati BJ Habibie, Rakyat Indonesia Diminta Kibarkan Merah Putih Setengah Tiang 3 Hari
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers terkait beredarnya hoaks seolah-olah Dewan Pers telah kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, dan Heintje Grontson Mandagie.
Empat pihak tersebut menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Wartawan.
Faktanya, dalam keputusannya No.331/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Agustus 2019, majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, menyatakan seluruh gugatan penggugat ditolak, juga menghukum para penggugat untuk membayar perkara.
Baca: Saat Super Hero Indonesia Berkumpul di Depan Istana Negara
Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini kepada publik bahwa Dewan Pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah dikalahkan Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan Pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembanding (dahulu Pengugat I dan Penggugat II).
Dalam amar putusan banding tanggal 26 Agustus 2019 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Imam Sungudi dengan jelas mengadili dan memutuskan sebagai berikut;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst yang dimohonkan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan adanya putusan banding tersebut Wakil Ketua Dewan Pers menjelaskan bila Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan Banding dari Penggugat, artinya perkara Pembanding diterima untuk diperiksa bukan dimenangkan.
"Pernyataan yang menyebutkan menerima permohonan Banding dari Pembanding merupakan kemenangan perkara dari Pembanding sama sekali menyesatkan dan secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca: Anies Baswedan: BJ Habibie Sebagai Bapak Demokrasi Pembuka Keran Kebebasan Pers
Kemudian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Eksepsi dari Dewan Pers (Terbanding-dahulu Tergugat) tidak dapat diterima, hanya semata-mata terkait formalitas dan prosedural pengajuan gugatan dari Penggugat (Pembanding) di tingkat PT DKI Jakarta.
"PT DKI Jakarta menilai berhak mengadili perkara ini dan berarti juga PT DKI Jakarta sama sekali belum masuk dalam pemeriksaan pokok atau subtansi perkara sehingga dalam hal ini sama sekali tidak benar dan sangat menyesatkan berita atau opini publik yang menyebutkan Pembanding dimenangkan oleh PT DKI Jakarta," jelas dia.
Lalu, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak seluruh gugatan dari Pembanding (dahulu Para Penggugat) dalam pokok perkara atau subtansi perkara artinya setelah memeriksa sendiri pokok perkaranya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak seluruh gugatan Penggugat Wilson Lalengke cs.
"Artinya, dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya telah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, jelas bahwa keputusan banding tersebut memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang tercantum pada Bab V Pasal 15 ayat 2 butir f.
"Dewan Pers melaksanakan fungsi: f. Memfasilitasi organisasi-organisaai pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.