Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat bicara soal revisi UU KPK di Indonesia Lawyer Club (ILC).

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat bicara soal revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui DPR RI berinisiatif merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan channel YouTube 'Indonesia Lawyer Channel' pada Selasa (10/9/2019), Fahri Hamzah menilai bahwa sekarang tokoh publik takut untuk merevisi UU KPK.

Awalnya Fahri Hamzah menceritakan bagaimana pemberantasan korupsi di Korea Selatan berjalan.

Fahri Hamzah mengatakan, hal itu juga pernah ia ceritakan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pertemuan kedua dengan Pak Jokowi, saya mengatakan baru pulang dari Korea Selatan."

"Saya dah ketemu ICRC, saya ketemu dengan masyarakat transparansi Internasional, saya buat report pada beliau, 'Pak be careful about the economy' (berhati-hatilah soal ekonomi)," jelas Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah menceritakan bahwa dahulu Korea Selatan memiliki lembaga anti korupsi yang dianggap mirip dengan KPK.

Berita Rekomendasi

 Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK

"CICAC berdiri pada tahun 2002 itu saudara kembarannya KPK, Corruption Independent Commussion Against Corruption (Komisi Perlawanan Korupsi) ," terangnya.

Namun, lembaga di Korea Selatan itu banyak diprotes oleh masyarakatnya sendiri.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas