Guru Besar UI: Polisi Tak Lakukan Pelanggaran Hukum Tarik Paspor Veronica Koman
Dalam pasal tersebut jelas ditentukan bahwa pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka, bukan sebagai terpidana.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Belum, minggu inilah (suratnya dikirim). Itu sifatnya koordinasi saja," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).
Barung mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menangkap Veronica Koman. Pengacara dan aktivis HAM itu diduga polisi berada di luar negeri.
Menurut Barung, dibutuhkan koordinasi dari berbagai institusi untuk melakukan langkah penegakan hukum, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol yang bekerja sama dengan Mabes Polri.(*)