Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar UI: Polisi Tak Lakukan Pelanggaran Hukum Tarik Paspor Veronica Koman

Dalam pasal tersebut jelas ditentukan bahwa pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka, bukan sebagai terpidana.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Guru Besar UI: Polisi Tak Lakukan Pelanggaran Hukum Tarik Paspor Veronica Koman
ABC Australia
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa. 

"Belum, minggu inilah (suratnya dikirim). Itu sifatnya koordinasi saja," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/9/2019).

Barung mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menangkap Veronica Koman. Pengacara dan aktivis HAM itu diduga polisi berada di luar negeri.

Menurut Barung, dibutuhkan koordinasi dari berbagai institusi untuk melakukan langkah penegakan hukum, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Interpol yang bekerja sama dengan Mabes Polri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas