Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Komisi III DPR Uji Kelayakan Capim KPK

pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-undang KPK hasil revisi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Hari Ini Komisi III DPR Uji Kelayakan Capim KPK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli KPK (Kompi-KPK) menggelar aksi teatrikal di Istana Negara. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap revisi UU KPK dan DPR agar tidak diintervensi dalam proses pemilihan Capim KPK, Selasa (11/9/2019). TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan
para calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menandatangani dokumen kontrak politik.

“Karena pimpinan KPK (yang akan terpilih) dilantik setelah undang-undang direvisi,” Fahri Hamzah memastikan, Rabu (11/9/2019).

Baca: Polda Metro Jaya Periksa Ketua Umum FPI Hari Ini

Fahri mempertegas, salah satu isinya, pimpinan KPK wajib menjalankan ketentuan Undang-undang KPK hasil revisi.

Hari ini, lima dari sepuluh calon komisioner KPK mulai mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di hadapan para anggota Komisi III DPR.

Baca: Fahri Hamzah Sebut OTT KPK Hambat Investasi, Sudjiwo Tedjo Tak Sependapat: Banyak OTT Justru Bersih

Fahri menjelaskan kontrak politik merupakan seruan moral kepada pimpinan KPK untuk mematuhi UU. Sebagai lembaga superbodi, lanjutnya KPK harus berjalan sesuai dengan arahan UU, terutama UU KPK hasil revisi.

Mulai penyadapan, penggeledahan, hingga penangkapan.

Baca: Emosi Kritik Pejabat yang Tak Berani Lawan KPK, Fahri Hamzah: Pengecut Semua dari Atas Sampai Bawah!

“Jangan seperti sekarang, seenaknya langgar aturan. Taat dong dengan undang-undang,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan masuk pada tahap wawancara.

Lima calon pimpinan (capim) KPK secara bergiliran akan ditanya seputar tindak pidana korupsi oleh para anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keamanan tersebut.

Baca: KPK Mau Dilemahkan? Pimpinan KPK: Perancis Saja Contoh KPK Indonesia

Wawancara akan dilakukan mulai dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.30 wib.5 Capim yang akan mengikuti uji wawancara di hari pertama yakni, Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.

Baca: Laode Syarif Kecewa Upaya Pencegahan KPK Tak Dianggap DPR

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan pertanyaan yang diajukan kepada para Capim nanti di serahkan kepada masing masing anggota Komisi III yang berasal dari beragam fraksi.

Pertanyaan yang diajukan berdasarkan 14 tema atau topik yang menjadi bahan pembuatan makalah pada Senin kemarin, penelusuran rekam jejak para Capim KPK oleh Komisi III, serta masukan dari masyarakat.

Baca: KPK Mau Dilemahkan? Pimpinan KPK: Perancis Saja Contoh KPK Indonesia

Baca: Info Penting CPNS 2019, Jangan Sampai Pendaftar Lakukan Kesalahan Ini Lagi

"Seluruh masukan pro dan kontra akan diklarifikasi dan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Capim). Sesuai jadwal yang telah dipilih oleh mereka masing-masing," katanya.

Baca: Polda Metro Jaya Periksa Ketua Umum FPI Hari Ini

Materi uji kelayakan dan kepatutan saat ini agak ganjil. 14 tema atau topik makalah yang akan menjadi bahan tes wawancara berkaitan dengan revisi UU KPK.

Aziz membantah bahwa poin revisi dimasukan ke dalam tema uji kelayakan dan kepatutan untuk melihat sikap para Capim terhadap revisi UU KPK.

"Revisi itu tidak dikomisi 3, tapi di Baleg, jadi silahkan permasalahan revisi seperti apa dan mau bagaiman itu dibaleg. Dan komisi tiga hanya memilih Capim KPK," kata Aziz.

Golkar sendiri menurut Aziz tidak akan fokus menanyakan soal poin revisi UU KPK terhadap para Capim yang diantaranya seputar Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan menghentikan penyidikan (SP3).

"Tanya ke anggota. Saya sebagai anggota Fraksi Golkar kan tidak fokus pada revisi. Kita dalam posisi Capim KPK menggunakan UU yang ada," katanya.

Aziz tidak menjawab tegas saat ditanya apakah pandangan para Capim terhadap revisi UU KPK akan berpengaruh terhadap penilaian seleksi.

Dalam artian mereka yang mendukung revisi UU KPK berpotensi terpilih, sementara sebaliknya yang tidak mendukung revisi, tidak akan dipilih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas