Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Terdakwa Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zein Hadir Gunakan Kursi Roda

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Terdakwa Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zein Hadir Gunakan Kursi Roda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019), Kivlan Zen menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Berdasarkan pantauan Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Kivlan Zen memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda pukul 14.05 WIB.

Kivlan Zen didorong oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Ramalan Zodiak Rabu 11 September 2019, Ada Berita Baik untuk Sagitarius!

Baca: Hardiyanto Kenneth Tebus Ijazah Siswa Tak Mampu di Tambora

Baca: Pemerintah Arab Saudi Cabut Aturan Visa Progresif Untuk Umrah

Baca: Serahkan Perahu, NU Peduli Hidupkan Kembali Aktivitas Ekonomi Nelayan Lampung Selatan

Kivlan Zen tampak mengenakan baju koko dibalut jaket hitam dan celana abu-abu.

Saat memasuki ruang sidang, Kivlan tidak berbicara apapun.

Dia hanya tersenyum saat ditanya awak media.

Di dalam ruang sidang, Kivlan tetap duduk di kursi rodanya.

Berita Rekomendasi

Dia duduk bersama tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan Zein juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.

Sidang perdana

Sebelumnya, Kivlan Zen dipastikan hadir dalam sidang perdana terkait kepemilikan senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.

“Iya hadir hadir (persidangan),” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Tonin mengatakan, Kivlan akan datang ke persidangan ini menggunakan kursi roda.

Sebab, kliennya itu tak kuat jalan lantaran tengah mengidap penyakit komplikasi.

“Kurang sehat, akan hadir pakai kursi roda karena tidak kuat lagi jalan, jatuh, sakit komplikasi,” kata Tonin.

Tonin mengatakan, persidangan ini adalah momen yang ditunggu-tunggu kliennya selama ini.

“Siap sekali karena ini yang ditunggu-tunggu. Makanya kami praperadilan kan supaya cepat daripada nanti tiba-tiba enggak ada angin enggak ada apa dilepas kami enggak mau, kami mau lepasnya lewat pengadilan,” tutur dia.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Polisi sebelumnya menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kondisi Terbaru Kivlan Zen, Duduk di Kursi Roda Saat Hadiri Sidang Perdana Senjata Api Ilegal

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas