Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Tokoh Pembebasan Papua Barat Buchtar Tabuni

Kepolisian telah menangkap Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Rabu (11/9).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap Tokoh Pembebasan Papua Barat Buchtar Tabuni
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menangkap Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Rabu (11/9/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun membenarkan informasi tersebut.

"Sudah diproses Polda Papua. Sekali lagi, penegakan hukum dalam rangka menjamin kedamaian, keamanan, ketertiban, baik di Jayapura atau kota di Papua, termasuk Papua Barat, Manokwari dan Sorong," ujar Dedi, di Hotel GrandKemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Ia mengatakan bahwa peran Buchtar Tabuni sendiri masih didalami oleh penyidik dari Polda Papua. Namun demikian, nantinya hal itu akan diungkap oleh kepolisian di Bumi Cendrawasih.

Baca: Wisudawati Tertua Unusa, Maria Lidwina - Semangat Kuliah di Usia Tua Demi Masa Depan Murid-muridnya

Baca: Timnas U-19 Indonesia Sukses Kalahkan Iran

Baca: Hasil Akhir PSM vs PSIS Liga 1 2019, Mahesa Jenar Menang di Makassar 0-1

"Masih didalami sama penyidik Polda Papua, nanti Polda yang akan menjelaskan," ucapnya.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu tidak merinci dengan jelas yang bersangkutan dijerat dengan pasal makar atau tidak.

Berita Rekomendasi

Jenderal bintang satu itu hanya menuturkan bahwa Buchtar masih menjalani pemeriksaan awal.

"(Apakah kena pasal makar? - red) Teknis itu, nanti Polda yang menjelaskan. Baru pemeriksaan awal," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas