Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudiantara Tunggu Permintaan Polisi untuk Blokir Twitter Veronika Koman

Veronica kini ditetapkan tersangka sebagai tersangka penghasutan insiden asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rudiantara Tunggu Permintaan Polisi untuk Blokir Twitter Veronika Koman
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya belum melakukan pembatasan maupun memblokir akun Twitter milik Veronica Koman

"Belum ada (pemblokiran). Nanti itu tergantung kepada penyidik karena itu bagian daripada strategi penyidik," ujar Rudiantara di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2019). 

Veronica kini ditetapkan tersangka sebagai tersangka penghasutan insiden asrama mahasiswa asal Papua di Surabaya. Ia dinilai menghasut masyarakat melalui Twitter dengan nama @VeronicaKoman. 

Rudiantara menjelaskan, penyidik dari kepolisian dalam mendalami kasus di media sosial, terkadang tidak serta merta langsung meminta Keminfo untuk diblokir akun tersangka. 

"Penyidik kan kadang-kadang minta langsung ditakedown atau kadang-kadang tidak minta ditakedown karena mau ditelusuri, mau diliat ini larinya ke mana. Itu strategi di penyidik lah," tutur Rudiantara. 

Baca: Menteri Retno Diminta Jadi Menlu Lagi

Ia mengakui memang Twitter menjadi media sosial yang banyak digunakan oleh pihak-pihak tertentu dalam menyebar informasi bohong maupun penghasutan terkait gejolak di Papua dan Papua Barat, menyusul insiden di Surabaya. 

"Pokoknya banyak lah, paling banyak di Twitter lah," ucap Rudiantara.

Berita Rekomendasi

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dikenai empat pasal berlapis.

Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas