Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Kapal Ilegal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Agus melanjutkan, penangkapan dilakukan lantaran kapal berkegiatan menangkap ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satu Kapal Ilegal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Dok KKP
Satu kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia ditangkap karena dugaan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI) Selat Malaka, Selasa lalu (10/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap kembali satu kapal perikanan asing (KIA) asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI) Selat Malaka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengungkapkan, penangkapan kapal Malaysia dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 04 dengan Nakhoda Capt. Rasdianto, di WPP-RI 571 Selat Malaka pada Selasa lalu (10/9/2019).




“Kapal yang ditangkap dengan nama lambung KM. PKFB 1524 berukuran 55 GT dan diawaki oleh 5 (lima) orang warga negara Indonesia (WNI)," ujar Agus diketerangannya, Kamis (12/9/2019).

Baca: 6 Kuliner Enak di Jakarta Barat yang Bisa Disantap Saat Liburan Akhir Pekan

Baca: Realme Terpilih Jadi Brand Populer untuk Kategori Handphone & Aksesoris di Ajang Super Shopping Day

Baca: 5 Fakta Ida Laila yang Meninggal Dunia, dari Riwayat Penyakit hingga Karirnya Jadi Penceramah

Agus melanjutkan, penangkapan dilakukan lantaran kapal berkegiatan menangkap ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dioperasikan diperairan Indonesia 'trawl'.

"Hal ini patut diduga kuat telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan," tutur Agus.

Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin kapal ikan asing di perairan Indonesia dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal di-adhoc menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Penangkapan kapal asal Malaysia tersebut menambah jumlah KIA yang telah berhasil ditangkap karena melakukan kegiatan illegal fishing.

Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga 12 September 2019, KKP telah berhasil menangkap 49 KIA, yang terdiri dari 18 kapal Vietnam, 19 kapal Malaysia, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas