Mengecewakan! ICW: Pemilihan Calon Pimpinan KPK Berakhir Antiklimaks
ICW mendorong agar seluruh komponen masyarakat, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan ormas sipil untuk kian memperkuat pengawasan terhadap KPK
Editor: Choirul Arifin
Padahal, kata Fahri, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tersebut akhirnya tidak sah dan dibatalkan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
“Dengan pembeberan barang bukti yang dramatis, tapi akhirnya omong kosong dan kalah di praperadilan,” kata Fahri.
“Sekarang kasus itu terulang kepada Firli,” sambungnya.
KPK sebelumnya menyatakan, mantan Deputi Pendindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.
Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).
Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.
Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018. Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Laporan Reporter: Vendi Yhulia Susanto/Ihsanuddin
Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul ICW: Pemilihan pimpinan KPK berakhir antiklimaks