Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: KPK Sudah Tamat

Kegarangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang terlihat selama ini, menurut dia, akan menjadi kenangan.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: KPK Sudah Tamat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruang rapat Komisi III DPR usai menjalani uji kelayakan Capim KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK setelah memperoleh suara terbanyak dalam voting yang digelar Komisi III DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tamat, seiring komisi III memilih Firli Bahuri dan empat pimpinan baru KPK dan revisi Undang-undang KPK.

Demikian disampaikan pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019).

Komisi III DPR RI memilih lima pimpinan yang baru KPK yakni Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nawawi Pomolango (Hakim) dan Nurul Ghufron (Dosen‎).

Kegarangan KPK dalam pemberantasan korupsi yang terlihat selama ini, menurut dia, akan menjadi kenangan.

"Tamat. Karena sudah tamat, tak perlu ada lagi komentar. Tinggal kita menyusun berbagai rangkaian kenangan manisnya saat bersama KPK lama. Menteri, mantan menteri, Gubernur, Bupati/walikota, anggota DPR, DPRD, ketua MK, anggota kejaksaan, hakim, semua pernah ditangkap oleh KPK Lama dan didakwa karena korupsi," ujar Ray Rangkuti.

Kenangan itu adalah ketika publik biasa melihat orang jahat memang harus masuk penjara, apapun jabatan dan pangkatnya. Pun terkait optimisme, bahwa mereka yang merampok uang negara hanya menunggu waktu untuk masuk penjara.

Baca: Firli Siap Jalankan Program Solutif, Inovatif, Berantas Korupsi

"Masa-masa seperti ini nampaknya akan berakhir. KPK kita menuju desain sebagai KPK Pura-pura. Pura-pura ada pemberantasan korupsi karena lembaga dan kantornya masih eksis, tapi kewenangannya sangat tergantung pada lembaga lain," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Hendak menyadap, tanya dewan pengawas, hendak menggeledah, tanya dewan pengawas," jelasnya.

Ia pun semakin sedih ketika KPK hanya boleh memegang kasus di tahap penyidikan.

"Lalu kapan KPK bisa membidik satu kasus untuk didalami? Itulah nampaknya desain KPK Baru. Maka selamat berpisah KPK Lama, selamat datang KPK Pura-pura," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) terhadap 10 Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 10 Capim KPK, Komisi III melakukan voting untuk menentukan 5 orang yang terpilih menjadi Komisioner KPK periode 2019-2023.

Adapun 5 Capim yang terpilih menjadi komisioner KPK yakni:

Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nawawi Pomolango (Hakim) dan Nurul Ghufron (Dosen‎).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas