Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Menurutnya, lompatan kenaikan tarif karena sudah sejak 2018 cukai rokok tidak mengalami kenaikkan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tarif Cukai Rokok Naik, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan alasan mengapa pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020.

Menurutnya, lompatan kenaikan tarif karena sudah sejak 2018 cukai rokok tidak mengalami kenaikkan.

“Sehingga gampangnya lompatan (cukai rokok) ini dua tahun dari 2018 ke 2020 kan gitu,” papar Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Heru menyebut kenaikan cukai rokok ini juga memperhatikan jenis dan golongannya yakni Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Ukuran kenaikan cukai rokok melihat dari konten produksi dominan bahan baku lokal atau impor.

Baca: Dugaan Penyebab Gudang Senjata Mako Brimob Semarang Meledak hingga Sebabkan 1 Anggota Brimob Terluka

“Ini semua kami pertimbangkan secara komprehensif. Intinya pemerintah memberi perhatian kepada industri yang padat karya sehingga korelasinya atau implementasinya jenis SKT akan lebih rendah kenaikannya ketimbang SKM dan SPM,” ucap Heru.

Dan untuk kontek produk yang dominan bahan baku lokal, pemerintah akan memperhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan rokok-rokok menggunakan konten impor.

Berita Rekomendasi

Prinsip itu akan diramu dalam detail harga banderol eceran (HJE) rokok di kisaran hingga 35 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas