Wapres JK : RUU Pertanahan Akomodir Semua Kepentingan
Sebelumnya, pro kontra mengenai RUU pertanahan mencuat lantaran cenderung tidak menguntung pihak pengusaha.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan mengakomodir semua kepentingan, baik masyarakat, pengusaha, pemerintah, maupun lingkungan hidup.
"Berpihak ke semua, karena kalau pengusaha tidak dijaga juga siapa yang bikin usaha. Jangan lah asal memudahkan sesuatu seakan-akan kita berpihak. Kita berpihak pada semuanya," ujar JK di kantornya Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Sebelumnya, pro kontra mengenai RUU Pertanahan mencuat lantaran cenderung tidak menguntung pihak pengusaha.
Misalnya pada draft RUU di pasal 25 ayat 8 disebutkan bahwa dalam pemegang hak guna usaha (HGU) menguasai fisik melebihi luasan haknya, maka status tanahnya dihapus sehingga menjadi tanah yang dikuasai negara di mana penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.
Baca: BMKG: Asap Pekanbaru Menyentuh Ambang Batas
JK pun membantah hal itu, masyarakat dan lingkungan juga berhak dan diatur dalam RUU itu.
"Justru kita ingin disiplinkan. Kalau dia (pengusaha) mendapat HGU 10 ribu, kemudian yang dia kuasai 15 ribu. Itu harus menjadi hak pemerintah untuk mengatur lagi," kata JK.
Pemerintah berharap pembahasan RUU dapat segera disahkan oleh DPR pada periode ini atau sebelum periode 2014-2019 berakhir, lantaran jika tidak pembahaan RUU pertanahan akan diulang kembali pada periode DPR depan.
"Diusahakan secepatnya agar cepat kepastiannya, dan teknologi pendaftarannya bisa cepat. Iya ingin secepatnya, kan sudah lama masalah ini. Karena kalau ditunda lagi bisa-bisa kembali lagi jadi nol lagi," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.