Akhirnya Seluruh Fraksi di DPR Setuju Revisi UU KPK Dibawa ke Paripurna
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.
Rampung Pekan Ini
Meski mendapat kritikan dari berbagai pihak, Anggota Baleg Fraksi PDIP Hendrawan Sopratikno mengklaim bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menempatkan lembaga antirasuah tersebut sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Rambu-rambunya tetap, KPK menjadi lembaga yang efektif, dan kredibel namun memiliki tata kelola yang lebih baik dan tidak mudah disalahgunakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).
Menurut Hendrawan antara DPR dan pemerintah sendiri secara umum memiliki kesamaan pandangan dalam revisi undang-undang KPK.
Alasannya baik DPR dan pemerintah sama-sama menginginkan KPK menjadi lembaga yang 'superbody'.
"Namun memiliki tata kelola (governance), yang kredibel, dan tidak terjebak sindrom sebagai self serving organization," katanya.
Hendrawan mengatakan pembahasan RUU KPK akan terus digenjot.
Apabila semuanya sudah siap, RUU KPK rampung pekan ini. "Kalau semua sudah siap, minggu ini bisa selesai," katanya.
Sebelumnya Panja (panitia kerja) RUU KPK melanjutkan pembahasan revisi pada pekan ini.
Pembahasan pertama digelar pada pada Jumat pekan lalu (13/9/2019).
Hanya saja belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin revisi, salah satunya pembentukan dewan pengawas.