Jokowi Akan Ajukan 74 Undang-Undang Untuk Direvisi ke DPR
Menurut Jokowi, revisi undang-undang tersebut diperlukan agar perekonomian Indonesia dapat bergerak lebih cepat dan dapat bersaing dengan negara-negar
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah akan mengajukan 74 undang-undang untuk direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024.
"Setelah pelantikan DPR baru nanti, kami akan mengajukan banyak sekali revisi-revisi undang-undang. Kemarin sudah kami hitung, ada kurang lebih 74 undang-undang," ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Menurut Jokowi, revisi undang-undang tersebut diperlukan agar perekonomian Indonesia dapat bergerak lebih cepat dan dapat bersaing dengan negara-negara lain.
"Nanti kami akan mintakan omnimbus law (satu perangkat undang-undang). Sehingga kecepatan itu betul-betul ada didaya saing ekonomi kita," tutur Jokowi.
Baca: Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Bantu Pimpinan Baru
Jokowi pun menyampaikan, Indonesia tidak boleh menjadi negara konsumen maupun konsumtif, tetapi harus bisa menjadi bangsa produksi serta produktif.
"Pemerintah akan terus bekerja keras untuk menyingkirkan hambatan-hambatan investasi, agar bersaman dengan revolusi konsumen tahun depan, kita benar-benar bisa menjadi magnet investasi," papar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun berharap pengusaha nasional dapat bersinergi dengan pengusaha internasional yang telah menanamkan modalnya di tanah air, untuk mengembangkan bisnisnya.
"Sekarang ini kesempatan besar agar bapak-ibu dan saduara-saudara mendapatkan mitra, saya yakin akan banyak sekali investasi yang akan masuk. Jadikan mereka mitra, jadikan mereka partner," ucap Jokowi.