Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK: Di Gedung KPK Tiap Jumat Ada Jumatan, di Lantai 3 Ada Kebaktian, Jadi Dimana Talibannya?

Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan tidak lain sebagai upaya pelemahan kinerja KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua KPK: Di Gedung KPK Tiap Jumat Ada Jumatan, di Lantai 3 Ada Kebaktian, Jadi Dimana Talibannya?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serangan terhadap KPK dilakukan dengan berbagai macam cara, setelah DPR resmi memilih tokoh yang dinilai melanggar etik berat dan revisi UU KPK.

Kini, muncul tudingan KPK dikuasai oleh kelompok Taliban.

Kelompok Taliban dituding sebagai paham yang menganut radikalisme di KPK.

Tudingan itu stigmatisasi terhadap penyidik KPK yang tanpa pandang bulu melakukan penegakan hukum, melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan memproses sejumlah pejabat korup.

Menanggapi adanya tudingan tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tidak ada kelompok Taliban terlebih paham radikalisme yang tersebar di lembaga antirasuah.

Baca: Dikaitkan Kemunculan Anaconda, Ini Sederet Fakta Ular Raksasa Hangus Terbakar di Hutan Kalimantan

Baca: Krisis Air di Calon Ibu Kota Negara, PDAM Danum Taka Penajam Imbau Pelanggan Efisien Gunakan Air

Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan tidak lain sebagai upaya pelemahan kinerja KPK.

"Kami mengharapkan orang melakukan penelitian melalui KPK. Sama sekali isu itu tujuannya untuk mendeskreditkan KPK," ujar Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Berita Rekomendasi

Agus mempersilahkan jika kelompok yang menuding adanya paham radikalisme untuk melakukan penelitian di KPK.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam terkait kinerja dan keseharian pegawai KPK.

Bahkan, Guru Besar Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsudin Haris telah melakukan penelitian di KPK, dia pun menyebut tidak ada kelompok Taliban atau paham radikalisme di KPK.

"Jadi silahkan kalau mau melakukan penelitian. Saya setuju orang-orang dan Profesor yang sudah bekerjasama dengan KPK, mereka tahu dalamnya KPK, seperti Prof Syamsudin Haris dari LIPI. Karena kerja disini dia tahu, enggak ada itu (kelompok Taliban)," tegas Agus.

Agus pun mencontohkan, dalam surat pengunduran diri rekannya Saut Situmorang tersampaikan, bahwa setiap Jumat di Gedung KPK ada kebaktian.

Kebaktian iItu dihadiri oleh umat Nasrani yang bekerja di lembaga antirasuah.

"Itu hari Jumat ada yang Jumatan disini, kemudian ada juga di lantai 3 kebaktian. Jadi dimana Talibannya, kalau kamu lihat surat Pak Saut apa itu cermin Taliban, sama sekali jauh," tegas Agus.

Oleh karena itu, Agus mengajak kelompok yang mencoba melemahkan kinerja KPK untuk dapat melakukan penelitian agar mengetahui secara rinci tugas dan pokok kinerja lembaga antirasuah.

"Kami undang mereka untuk melakukan penelitian di KPK," tukasnya.

Penjelasan Busryo

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengklarifikasi tentang danya istilah Taliban di internal KPK.

Dia mengatakan, istilah itu sudah ada saat dirinya menjadi Ketua KPK di eranya. Bahkan sebelum dia menjabat.

Busyro Muqoddas menjelaskan istilah Taliban yang dimaksud adalah sejumlah penyidik tetap KPK yang merupakan mantan anggota Polri.

Satu di antara mereka adalah Novel Baswedan.

Namun begitu pria kelahiran Yogyakarta ini menegaskan, kelompok tersebut tidak ada hubungannya dengan suatu paham agama tertentu atau kepercayaan radikal yang selama ini dihembus-hembuskan oleh pihak tertentu.

Busyro mengatakan, para penyidik mantan anggota polisi ini rela meninggalkan keanggotaannya di Polri agar bisa menjadi penyidik tetap di KPK.

"Mimpi mereka menjadi jenderal dicopot untuk menjadi pengabdi KPK dan mereka semua militan makanya saat saya masuk sudah ada istilah Taliban. Saya juga heran kenapa istilahnya Taliban, tapi mereka menjelaskan ini tidak ada konotasinya dengan agama tapi Taliban itu menggambarkan betapa militansinya penyidik di KPK," ucap Busyro, Sabtu (14/9/2019).

Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Penyidik tetap yang militan di tubuh KPK dan disebut Taliban ini menurut Busyro juga mempunyai latar belakang agama berbeda-beda. Ada yang beragama Kristen, Hindu dan juga Islam.

"Sekarang istilah Taliban itu kemudian dipolitisasi yang ada indikasi perintahnya berasal dari istana dan dikembangkan oleh Pansel KPK," ujar Busyro Muqoddas.

Pertanyaan Pansel KPK kayak anak SMP

Ketua PP Muhammadiyah ini juga menilai Tim Pansel KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi seperti kehilangan akal saat melakukan seleksi pada tahapan psikotes.

"Baru kali ini pansel itu seperti kurang kerjaan seperti tidak mempunyai konsep padahal ada tiga guru besar. Masa psikotesnya menggunakan isu isu radikalisme, pertanyaannya itu seperti anak SMP," tegasnya.

Sementara itu, polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.

Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi, lingkungan hidup, hukum dan demokrasi  yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi) AMUKK, memperingati Hari Demokrasi Internasional di Jakarta. Minggu (15/9/2019). AMUKK melalui siaran pers-nya menyatakan Demokrasi di Ujung Tanduk dgn mengeluarkan 12 butir tuntutannya, Diantaranya Menghentikan pembahasan Revisi UU KPK dan Membatalkan pengangkatan 5 komisioner KPK-RI 2019-2024 terpilih. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)
Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi, lingkungan hidup, hukum dan demokrasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi) AMUKK, memperingati Hari Demokrasi Internasional di Jakarta. Minggu (15/9/2019). AMUKK melalui siaran pers-nya menyatakan Demokrasi di Ujung Tanduk dgn mengeluarkan 12 butir tuntutannya, Diantaranya Menghentikan pembahasan Revisi UU KPK dan Membatalkan pengangkatan 5 komisioner KPK-RI 2019-2024 terpilih. (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa) (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA )

Berbagai kalangan memberikan pendapatnya pasca tiga pimpinan KPK menyerahkan mandatnya kepada Presiden Jokowi.

Di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hingga kalangan Komisi III DPR RI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, La Ode Syarif dan Saut Situmorang menyatakan menyerahkan mandat pemberantasan korup ke Jokowi.

"Dengan berat hati ini Jumat 13 Desember kami menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember. Kami menunggu perintah itu, mudah-mudahan kami diajak bicara Presiden," ujar Agus Rahardjo pada Jumat lalu. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Berikut rangkuman terkini polemik revisi UU KPK, Minggu (15/9/2019):

1. Mahfud MD Sarankan Jokowi Ajak Bicara KPK

Mahfud MD menyarankan agar Presiden Jokowi mengajak bicara pimpinan KPK.

Terlebih setelah pimpinan KPK mengaku tak diajak bicara terkait revisi UU KPK.

"Apa salahnya dipanggil, kan mereka (pimpinan KPK,-Red) mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

KETUA KPK KONPERS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama  Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) dalam jumpapres di halaman Gedung Merah-Putih, Jalan Kuning Persada ,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(12/9/2019). Pimpinan KPK menanggapi  atas penyataan Calon Pimpinan (Capim) KPK petahana, Alexander Marwata, saat menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR. Ketiga pimpinan menyayangakan statmen Alex yang
KETUA KPK KONPERS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, yakni Laode M Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) dalam jumpapres di halaman Gedung Merah-Putih, Jalan Kuning Persada ,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(12/9/2019). Pimpinan KPK menanggapi atas penyataan Calon Pimpinan (Capim) KPK petahana, Alexander Marwata, saat menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR. Ketiga pimpinan menyayangakan statmen Alex yang "menolak" pengumuman oleh Pimpinan KPK atas pelanggaran Etik yang dilakukan Capim KPK Firli Bahuri, dengan alasan tidak ada koordinasi. - Warta Kota/henry lopulalan (WARTA KOTA/henry lopulalan)

Soal sikap pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden, Mahfud menilai secara hukum hal itu tak bisa dilakukan.

"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.

Yang diberi tugas disebut mandataris.

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.

Mahfud juga menyampaikan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.

PERNYATAAN SIKAP UGM. Sejumlah mahasiswa membawa poster dukungan untuk KPK saat pembacaan sikap civitas akedemika terkait polemik pembahasan RUU KPK di kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). Dalam kesempatan tersebut dibacakan sikap yang berisi lima poin yang intinya menolak pembahasan RUU KPK dan segala upaya pelemahan KPK.
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
PERNYATAAN SIKAP UGM. Sejumlah mahasiswa membawa poster dukungan untuk KPK saat pembacaan sikap civitas akedemika terkait polemik pembahasan RUU KPK di kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). Dalam kesempatan tersebut dibacakan sikap yang berisi lima poin yang intinya menolak pembahasan RUU KPK dan segala upaya pelemahan KPK. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

Sementara KPK, bukan mandataris siapa pun.

Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan di bawah presiden.

Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.

2. Saut Situmorang Berharap Semua Pihak Bisa Duduk Bersama

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk membahas polemik revisi UU KPK.

"Ada kaitan seperti saya bilang di panggung supaya KPK tidak jadi dongeng. Artinya begini nanti kita tunggu saja seperti apa stepnya ke depan beberapa hari kedepan ini saya pikir nanti ada posisi dimana semua pihak harus duduk ya baik baik," kata Saut di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut dia, semua pimpinan KPK memiliki perhitungan tersendiri saat menyerahkan mandat kepada presiden.

"Tentunya kita punya perhitungan yang saya katakan tadi kembali lagi kita harus komit ucapan pikiran dan tindakan kita dan dibungkus oleh yang saya bilang nilai integritas tadi," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK. (Capture Indonesia Lawyers Club)
Saut tidak menyebut siapa saja yang harus bertemu, tetapi dalam pertemuan itu dia berharap tidak mencampuradukkan pembahasan.

"Kalau kita membahas management. Premisnya manajemen jangan diaduk-aduk antara manajemen Kuhap dan yang lain. Jadi manajemen itu manajemen sesuatu yang berbeda dengan proses Kuhap, jangan mixed sesuai penegakan hukumnya menjadi pruden (hati-hati)," ucapnya.

3. Anggota Komisi III Heran dengan Sikap Pimpinan KPK

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengaku heran dengan pernyataan dari tiga pimpinan KPK terkait penyerahan pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo.

"Itu adalah pernyataan yang 'obscure' alias tidak jelas atau kabur dari sudut hukum maupun praktek ketatanegaraan kita. Ini setidaknya menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut mereka secara hukum kemudian masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dari sebuah lembaga penegak hukum atau tidak," ujar Arsul, ketika dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai pernyataan yang dilontarkan Agus Raharjo cs tersebut terkesan emosional.

Pasalnya, mereka merasa tidak diajak bicara atau tidak diperhatikan terkait proses capim KPK maupun revisi UU No 30 tentang KPK.

Namun, Arsul mengatakan bahwa pimpinan KPK juga harus mengkoreksi cara-cara yang mereka pergunakan selama ini dalam membangun komunikasi kelembagaan.

"Kan sering mereka menyampaikan sesuatu bukan dengan mencoba membangun komunikasi yang baik dulu dengan Presiden atau DPR. Tapi bicara dulu dengan media atau di hadapan elemen masyarakat sipil tertentu yang selama ini menjadi pendukung mereka," kata dia.

"Bahkan ada komisioner KPK ngetwit di akun twitternya bahwa KPK 'under attack' DPR dan Presiden tidak ngapa-ngapain atau diam saja. Terakhir malah ngetwit Pemerintah dan DPR kurang adab," imbuhnya.

Semestinya, kata dia, para pimpinan lembaga superbody itu secara tegas menyatakan mundur lantaran tak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat pada KPK.

Bahwa mereka, lanjutnya, tetap pimpinan KPK yang berwenang mejalankan tugas tapi mohon arahan dan perhatian Presiden terkait persoalan yang merundung KPK.

"Nah cara-cara seperti ini menurut saya tidak pas sebagai pejabat negara yang tetap perlu membangun komunikasi yang baik dengan Presiden maupun DPR. Kesannya mereka tidak matang sebagai pejabat negera yang memipin sebuah lembaga negara," tandasnya.

(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/Sofyan Arif Candra Sakti) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas