Mahfud MD Sarankan KPK dan Jokowi Bertemu: Yang Penting Perbaiki Komunikasi
Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki komunikasi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki komunikasi.
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Minggu (15/9/2019), Mahfud MD menyebut hal itu perlu dilakukan untuk dapat menyelesaikan masalah pengembalian mandat pengelolaan KPK oleh Agus Rahardjo kepada Jokowi beberapa waktu lalu.
Mahfud MD menilai, pengembalian mandat tersebut bukan tindakan hukum yang sah.
"Oleh sebab itu, saya tadi sudah katakan pengembalian mandat itu bukan tindakan hukum yang sah."
"Komisoner KPK itu bukan mandatarisnya presiden, oleh sebab itu supaya diselamatkan KPK," ucap Mahfud MD.
Ia lantas mengungkapkan, sikap pimpinan KPK yang mengembalikan mandat kepada presiden tidak memiliki landasan hukum.
Hal itu menyebabkan presiden tak bisa melakukan tindakan apapun.
"Kalau mau berhenti, silahkan berhenti mengundurkan diri biar presiden menggunakan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 tahun 2015 untuk mencari penggantinya."
"Kalau keadaan begini ingin mengembalikan mandat tapi tidak mundur itu tidak ada landasan hukum, jadi presiden tidak bisa berbuat apa-apa," lanjutnya.
Mahfud MD lantas meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik sesuai undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.