Revisi UU Perkawinan akan Disahkan DPR, Usia Minimum Boleh Nikah 19 Tahun
Totok Daryanto menyatakan, RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan mengesahkan revisi UU Perkawinan No 1/1974 dalam rapat paripurna, Senin (16/9/2019) siang.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyatakan, RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.
"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Totok kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
Dalam RUU Perkawinan ini, Totok menyatakan pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan pendidikan soal bahaya pernikahan dini.
Baca: Siswi di Madura yang Sakit Akibat Candaan Teman Sempat Dibawa ke Dukun, Rontgen Kuak Fakta Terbaru
"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," paparnya.
Lebih lanjut, Totok menerangkan bagi laki-laki dan perempuan yang mau menikah tetapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat.
Namun, pengajuannya wajib disertai alasan kuat.
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," jelasnya.