Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Perkawinan Disahkan, DPR Sepakati Usia Minimum Perkawinan Jadi 19 Tahun

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat Rapat Paripurna.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in RUU Perkawinan Disahkan, DPR Sepakati Usia Minimum Perkawinan Jadi 19 Tahun
Chaerul Umam/Tribunnews.com
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-8, tahun Sidang 2019-2020, Senin (16/9/2019) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat Rapat Paripurna.

Paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Pengesahan RUU Perkawinan tersebut, mengubah batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun.

Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat mempersilakan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyampaikan laporan hasil revisi RUU Perkawinan.

Baca: Dicemooh Fans Valentino Rossi di Misano, Marc Marquez: Balas di Lintasan

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan.

Totok menerangkan, delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun.

Berita Rekomendasi

"Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun," ucap Totok.

Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga menyampaikan laporan atas RUU Perkawinan itu.

Baca: Disiksa Suami, Tiga Setia Gara Curhat Tak Punya Uang, Nikita Mirzani Siap Biayai Kepulangan

Yohana mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami," katanya.

Kemudian, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan.

Baca: Mudzakir: Seharusnya Hanya Rekaman Asli Hasil Sadapan yang Dihadirkan ke Persidangan

Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU Perkawinan disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?," tanya Fahri.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas