Survei Litbang Kompas: 44,9% Publik Dukung Revisi UU KPK, 39,9 % Menolak
Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik ternyata mendukung revisi UU KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan terhadap revisi UU KPK yang tergambar lewat banyak pemberitaan media belakangan ini ternyata tidak mencerminkan realita sebenarnya.
Survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik ternyata mendukung revisi UU KPK.
Dikutip dari Harian Kompas, Senin (16/9/2019), survei menyatakan 44,9 persen masyarakat mendukung revisi UU KPK, sementara yang tidak setuju 39,9 persen, dan yang menjawab tidak tahu 15,2 persen.
Tidak hanya soal persetujuan umum, mayoritas responden juga menyatakan setuju terhadap poin-poin revisi UU KPK yang selama ini menjadi polemik.
Misalnya, 64,7 persen mayoritas publik setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK, 55,5 persen perlu ada Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK.
Selanjutnya, 48,5 persen masyarakat setuju proses penyadapan KPK dilakukan tanpa izin dan 62,1 persen setuju KPK bisa merekrut penyidik sendiri, tidak harus dari kepolisian.
Tanggapan dewan
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan, survei tersebut menggambarkan keprihatinan masyarakat dengan situasi dan kondisi pemberantasan korupsi selama ini.
Salah satunya adalah terkait regulasi tentang KPK.
“Singkat kata itu adalah contoh masyarakat yang memberikan kepada pemerintah dan DPR dalam rangka merevisi UU KPK,” kata Nasir di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Politisi PKS ini menjelaskan, aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia untuk merevisi UU KPK juga menunjukkan keinginan adanya ‘checks and balances’ di KPK, sebagaimana lembaga negara lain di negara demokrasi seperti Indonesia.
“Saya sebenarnya tidak setuju dengan istilah menguatkan atau melemahkan. Kita tidak ingin dalam dua ekstrim itu. Tapi kita ingin aturan perundang-undangan itu menjamin adanya checks and balances,” ujar Nasir.
Baca: RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Politikus asal Aceh ini juga menganggap wajar jika masih terjadi penolakan revisi UU KPK dari kalangan internal lembaga tersebut dan sejumlah LSM.
“Jadi kalau ada teman-teman LSM yang menolak itu hak mereka untuk menolak, cuma mungkin saran saya dikritisi saja pasal-pasal yang direvisi oleh DPR dan pemerintah,” kata Nasir.
Dia melanjutkan, kalau dalam pandangan LSM pasal-pasal yang direvisi tidak sejalan dengan konstitusi, maka mereka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itu lebih elegan,” ujarnya.
“Apapun ceritanya, DPR punya kewenangan membentuk undang-undang,” ujarnya.
Untuk diketahui, survei Litbang Kompas tersebut dilaksanakan pada 11-12 September 2019.
Sebanyak 546 responden diambil secara acak bertingkat di 17 kota besar di Indonesia. Menggunakan metode ini pada tingkat kepercayaan 95 persen dan nirpencuplikan +/- 4,2 persen.