Menkumham: Revisi UU KPK Selesai tapi . . .
Yasonna Laoly menyatakan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah selesai dibahas
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah selesai dibahas dan disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Beberapa poin strategis dalam revisi UU KPK pun telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR.
Yasonna memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU KPK sudah disinkronisasikan oleh DPR dan pemerintah.
"Maka saya dorong bagaimana ini surat, mereka mengatakan kita lanjut aja, ya kita lanjut. Dan memang sudah pembahasan DIM, Panja (Panitia Kerja) sudah menyelesaikan DIM-nya. Ada pending tadi kemudian panja meneruskan kembali dan diselesaikan," ujar Yasonna usai menghadiri rapat Baleg bersama DPR terkait pembahasan revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Baca: Soal Penampilannya yang Tuai Kontroversi, Shandy Aulia: Kalau Pikirannya Kotor, Yaudah Kotor Aja
Baca: Saksi Ungkap Detik-detik Kecelakaan Truk vs Bus Rosalia Indah di Lampung: Banyak yang Teriak
Baca: Tujuh Poin Perubahan dalam Revisi UU KPK Disepakati DPR dan Pemerintah, Ini Rinciannya
Dalam beberapa poin revisi UU KPK, Jokowi sempat menolak izin pihak luar untuk penyadapan, pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK serta penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
PKS dan Demokrat pun masih belum menyetujui beberapa poin dalam revisi tersebut.
Namun, Yasonna menegaskan mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke rapat paripurna.
"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan oleh DPR, dan DIM ini udah kita bahas dan kita serahkan ke DPR. Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan. Setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi ya kita katakan setuju," jelasnya.
Di rapat Baleg, PKS berpendapat Dewan Pengawas KPK diisi oleh unsur pemerintah, DPR dan elemen masyarakat.
PKS mensyaratkan KPK memberitahukan secara tertulis sebelum melakukan penyadapan.
Sementara, Demokrat menyatakan belum menerima sepenuhnya terhadap poin perubahan dari revisi UU KPK saat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.