Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Jadi ASN, Menpan RB: Tak Ada Seleksi

Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-Undang KPK telah disahkan oleh Dew

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pegawai KPK Jadi ASN, Menpan RB: Tak Ada Seleksi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin saat ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).

Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-Undang KPK telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin. 

Baca: Maju Pilkada Kota Medan, Bobby Nasution Punya Peluang Besar Diusung Partai Golkar

Ia pun memastikan meski pegawai KPK menjadi ASN nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada. 

ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas