Sebelum Daftar, Kenali Persamaan P3K/PPPK dan CPNS 2019, Hak Keuangan Sama hingga Punya NIP
Rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Meski belum ada tanggal pasti, namun pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 akan digelar mulai Oktober 2019 mendatang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) sendiri telah menerbitkan surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, yang terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019.
Surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 tersebut bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019 lalu.
Surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Dalam surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 tersebut itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Dalam surat tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, terdiri dari rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 tersebut juga disebutkan, hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Dokumen Peta Jabatan tersebut ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.
Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.
"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 tersebut.
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>