Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dengan Undang-Undang Baru, KPK Diyakini Makin Kuat Berantas Korupsi

Dengan undang-undang yang baru ini, KPK bakal tetap eksis memberantas korupsi. Bahkan KPK diyakini bakal semakin kuat sebagai lembaga sentral

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dengan Undang-Undang Baru, KPK Diyakini Makin Kuat Berantas Korupsi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Senno Adji melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui rapat paripurna telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Dengan undang-undang yang baru ini, KPK bakal tetap eksis memberantas korupsi. Bahkan KPK diyakini bakal semakin kuat sebagai lembaga sentral pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan spt biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Baca: KPK Sebaiknya Dibubarkan

Berita Rekomendasi

Indriyanto yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK mengatakan, UU KPK yang baru merupakan kombinasi metode antara penghormatan HAM dengan basis pendekatan rehabilitasi, dan konsep akuntabilitas yang berbasis Pengawasan terhadap penegakan hukum.

Dikatakan Indriyanto dalam prinsip due process of law, fungsi pengawasan adalah sesuatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Apalagi bila KPK dianggap sebagai extraordinary state body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya," kata Indriyanto.

Dengan pemahaman fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan ini, Indriyanto menilai keliru anggapan sebagian kalangan yang menilai adanya potensi pelemahan dalam UU KPK yang baru.

Ditegaskan, fungsi pengawasan justru untuk menghindari stigma abuse of power dari KPK, dan meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum.

"Eksistensi Dewan Pengawas (Dewas) yang ketat menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, diharapkan dapat menutup potensi intervensi dan ini harus diatur pola dan tata kerja Dewas," katanya.

Indriyanto meyakini legalitas KPK tetap terjaga dan tidak akan mati dengan disahkannya UU yang baru.

Menurutnya, UU yang baru tidak mengamputasi kewenangan KPK karena Pasal 12 UU KPK tetap terjaga, bahkan model Penguatan UU KPK adalah justru menjaga independensi KPK dari noda-noda kesewenang-wenangan.

"Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan Revisi UU ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas