Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Berharap Bukan Sesuatu yang Bersifat Politis
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berharap penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI, bukan bersifat politis.
Namun ketika ditanya apa maksud dari harapannya tersebut, Imam Nahrawi mengatakan tidak bisa menduga-duga hal tersebut.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam di depan rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III nomor 14 Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).
Baca: Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Peradilan
Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
"Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kta akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.
Baca: Soal SP3 Jika 2 Tahun Kasus Mandek, Ini Kata Komisioner KPK Alexander Marwata
Baca: Menpora Imam Nahrawi: Keluarga Sangat Terpukul
Baca: Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi
Ketika menyampaikan hal tersebut Imam tampak mengenakan sendal jepit dan peci putih.
Ia mengaku baru menyelesaikan salat Isya.
Ia juga menyampaikan dengan tenang dan sempat menyapa wartawan dengan ramah.
Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex tanpa memberitahu pasti tanggalnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar.