Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Berharap Bukan Sesuatu yang Bersifat Politis

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Berharap Bukan Sesuatu yang Bersifat Politis
TRIBUNNEWS/Dennis Destryawan
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di kediaman Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). 

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Buktikan saja

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu KPK umumkam langsung sore tadi, Rabu (16/9/21019) di Kantor KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca: KPK: Harusnya Anggaran Digunakan Untuk Atlet dan Pemuda, In Malah Dikorupsi

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Alex menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Mendengar pernyataan tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB Menpora Imam Nahrawi langsung menanggapi di kediamannya di perumahan Menteri, Kompleks Widya Chandra.

Bahkan, Menpora meminta KPK untuk membuktikan atas sangkaanya tersebut dan berharap kasus ini bukan dorongan politis.

“Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” kata Menpora.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu  kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” jelas menpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas