Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Berharap Bukan Sesuatu yang Bersifat Politis

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi Berharap Bukan Sesuatu yang Bersifat Politis
TRIBUNNEWS/Dennis Destryawan
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di kediaman Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berharap penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah KONI, bukan bersifat politis.

Namun ketika ditanya apa maksud dari harapannya tersebut, Imam Nahrawi mengatakan tidak bisa menduga-duga hal tersebut.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam di depan rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III nomor 14 Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).

Baca: Menpora Imam Nahrawi Siap Ikuti Proses Peradilan

Ia juga menyatakan memiliki hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

"Pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kta akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.

Baca: Soal SP3 Jika 2 Tahun Kasus Mandek, Ini Kata Komisioner KPK Alexander Marwata

Baca: Menpora Imam Nahrawi: Keluarga Sangat Terpukul

Baca: Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi

Ketika menyampaikan hal tersebut Imam tampak mengenakan sendal jepit dan peci putih.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku baru menyelesaikan salat Isya.

Ia juga menyampaikan dengan tenang dan sempat menyapa wartawan dengan ramah.

Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex tanpa memberitahu pasti tanggalnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar.

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.

Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.

Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.

Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Baca: Putra Sulung Ungkap Kegigihan BJ Habibie Dalam Mencapai Sebuah Tujuan

Baca: La Nyalla Sambut Baik Komitmen Jokowi Bangun Indonesia Sentris

Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Bagaimana Nasib Bonus Atlet Bulutangkis yang Jadi Juara Dunia?

Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI.

Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Buktikan saja

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu KPK umumkam langsung sore tadi, Rabu (16/9/21019) di Kantor KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca: KPK: Harusnya Anggaran Digunakan Untuk Atlet dan Pemuda, In Malah Dikorupsi

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Alex menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Mendengar pernyataan tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB Menpora Imam Nahrawi langsung menanggapi di kediamannya di perumahan Menteri, Kompleks Widya Chandra.

Bahkan, Menpora meminta KPK untuk membuktikan atas sangkaanya tersebut dan berharap kasus ini bukan dorongan politis.

“Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” kata Menpora.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu  kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” jelas menpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas