Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Pemerintah Sepakat Membawa Revisi UU PPP ke Paripurna

Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR sepakat hasil pembahasan, revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undanga

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar rapat bersama Badan Legislasi DPR, pada Rabu ini.

Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR sepakat hasil pembahasan, revisi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dibawa ke dalam rapat paripurna.

Adapun hasil revisi yakni membolehkan pembahasan RUU yang belum rampung pada periode sebelumnya, dilanjutkan pada periode yang akan datang (carry over).

"Kita menambahkan ketentuan tentang carry over. jadi revisi UU nomor12 Tahun 2019 ini tentang pembentuan perundang-undangan ini kita sempurnakan, ada ruang untuk membawa UU yang sedang dibahas periode sekarang ke berikutnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Yasonna sebelum direvisi pembahasan RUU terlalu banyak menghabiskan energi dan biaya, karena pembahasannya tidak bisa dilanjutkan pada periode yang akan datang. Ia mencontohkan pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca: Di ILC Fadli Zon Bandingkan Marah Soeharto dan Jokowi: Pak Harto Ngomong Gebuk, Langsung Stabil

"Dulu kita pernah membahas rencana Undang-undang tentang PNBP dulu. waktu masuk periode ini tidak boleh dibawa. Mulai lagi masuk proses awal, naskah akademik, rapat. ini kan buang-buang waktu," katanya.

Dengan adanya revisi RUU PPP, DPR periode baru nanti tidak perlu lagi memulai dari awal pembahasan revisi atau rancangan undang-undang. DPR tinggal membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan anggota DPR periode sebelumnya.

Berita Rekomendasi

"Tinggal bentuk Pansus. jadi kita tidak buang waktu buang energi," katanya.

Dengan revisi tersebut juga, nantinya pemerintah memiliki lembaga khusus untuk menangani perundang-undangan. Lembaga tersebut setingkat dengan Kementerian.

"Ya kita selipkan di situ (revisi). (bentuknya) Kementerian atau lembaga," katanya.

Terakhir menurut Yasonna, dalam UU PPP yang direvisi, ada harmonisasi peraturan-peraturan daerah. Nantinya, ada harmonisasi Perda-perda yang bertentangan dengan UU, ideologi negara, dan UU Dasar.

"Kalau dulu kan sebelum dijadikan, ada executive review (Perda) oleh Kemendagri tapi itu dibatalkan oleh MK. Maka sekarang kita buat sebelum sampai di proses pengesahan Perda kita harmonisasi dulu pada tingkat kementerian dan lembaga yang ditunjuk," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas