Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Hormati Masyarakat yang Akan Gugat UU KPK Hasil Revisi

"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," ujar Arsul, Rabu (18/9/2019).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Hormati Masyarakat yang Akan Gugat UU KPK Hasil Revisi
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa hak masyarakat bila ingin mengajukan uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang baru saja direvisi.

"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," ujar Arsul, Rabu (18/9/2019).

Arsul mengatakan DPR tidak khawatir undang-undang KPK yang baru saja direvisi tersebut digugat.

DPR, menurutnya, akan memberikan keterangan soal revisi undang-undang yang baru saja disahkan tersebut di dalam persidangan kepada hakim MK.

"Nanti khan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul.

Baca: UU KPK Disahkan: Alasan Dewan Pengawas Dipilih Presiden hingga Tiga Fraksi Beri Catatan

Uji materi sendiri menurut Arsul bisa dilakukan apabila revisi UU KPK telah resmi di undangkan.

Hasil revisi yang baru saja disahkan, kemudian akan diserahkan kepada presiden yang selanjutnya dimasukan ke dalam lembaran negara, untuk segera diundangkan.

Berita Rekomendasi

"Prosesnya Pimpinan DPR mengirimkan RUU yang sudah disetujui Rapur (rapat peripurna) DPR tersebut kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan," pungkasnya.

Sebelumnya Koalisi Masyarat Sipil berencana mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi ke mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan gugatan lantaran revisi UU KPK justru memperlemah pemberantasan korupsi.

Adanya dewan pengawas KPK seperti yang termuat dalam revisi, dinilai menghambat kinerja KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas