DPR Hormati Masyarakat yang Akan Gugat UU KPK Hasil Revisi
"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," ujar Arsul, Rabu (18/9/2019).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan bahwa hak masyarakat bila ingin mengajukan uji materi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang baru saja direvisi.
"PPP menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK," ujar Arsul, Rabu (18/9/2019).
Arsul mengatakan DPR tidak khawatir undang-undang KPK yang baru saja direvisi tersebut digugat.
DPR, menurutnya, akan memberikan keterangan soal revisi undang-undang yang baru saja disahkan tersebut di dalam persidangan kepada hakim MK.
"Nanti khan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya," kata Arsul.
Baca: UU KPK Disahkan: Alasan Dewan Pengawas Dipilih Presiden hingga Tiga Fraksi Beri Catatan
Uji materi sendiri menurut Arsul bisa dilakukan apabila revisi UU KPK telah resmi di undangkan.
Hasil revisi yang baru saja disahkan, kemudian akan diserahkan kepada presiden yang selanjutnya dimasukan ke dalam lembaran negara, untuk segera diundangkan.
"Prosesnya Pimpinan DPR mengirimkan RUU yang sudah disetujui Rapur (rapat peripurna) DPR tersebut kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan," pungkasnya.
Sebelumnya Koalisi Masyarat Sipil berencana mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi ke mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan lantaran revisi UU KPK justru memperlemah pemberantasan korupsi.
Adanya dewan pengawas KPK seperti yang termuat dalam revisi, dinilai menghambat kinerja KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.