Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ekspresi Imam Nahrawi Ketika Ditanya Soal Asisten Pribadinya Miftahul Ulum

Kamis (12/9/2019), Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Imam Nahrawi masih beraktivitas di kantor Kemenpora, Jakarta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ekspresi Imam Nahrawi Ketika Ditanya Soal Asisten Pribadinya Miftahul Ulum
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Imam Nahrawi di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga saat ditanya soal tanggapan penahanan asistennya Miftahul Ulum oleh KPK, Kamis (12/9/2019) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (12/9/2019), Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora) Imam Nahrawi masih beraktivitas di kantor Kemenpora, Jakarta.

Hari itu, Imam Nahwari selaku Menpora memimpin mediasi antara pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PB Djarum, dan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), terkait dugaan pelanggaran eksploitasi anak dalam Audisi Umum PB Djarum.

Imam Nahrawi kemudian menyampaikan hasil mediasi tesebut dalam jumpa pers.

Usai jumpa pers, awak Tribunnews.com menghampiri dan menanyakan kepada Imam Nahrawi perihal penetapan dan penahanan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, oleh KPK.

Baca: Tanpa Ampun, Timnas U-16 Indonesia Gulung Mariana Utara dengan Skor 15-1

Miftahul Ulum diketahui ditahan KPK karena kasus dugaan penerimaan suap Rp 11,5 miliar terkait penggelontoran dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Pak, minta tanggapan (atas) penahanan Miftahul Ulum," ujar awak Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Mendengar pertanyaan tersebut, Imam Nahrawi langsung menoleh ke awak Tribunnews.com.

Imam Nahrawi menghindari tatap muka langsung.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Besok, Kamis 19 September: Hubungan Asmara Virgo Terganggu

Setelah itu, ia pun langsung berjalan sembari mengangkat telapak tangannya.

Bersamaan dengan itu, ajudan yang mendampingi Imam langsung mendorong pundak awak Tribunnews.com seraya memberikan isyarat agar tidak memberikan pertanyaan tersebut kepada atasannya.

"Ssst...Ssst..," ujarnya.

Selanjutnya, Imam dan ajudannya meninggalkan ruang jumpa pers.

Ditetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Baca: Benda Purbakala Tersingkap Saat Pembangunan Rest Area di Dieng

Baca: Resiko Setiap Warga Negara Alami Kekerasan Seksual Terus Meningkat kata Ketua IFLC

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Menpora Imam Nahrawi saat ditemui sebelum melakukan rapat dengan Komisi X di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid
Menpora Imam Nahrawi saat ditemui sebelum melakukan rapat dengan Komisi X di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, Senin (16/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid (tribunnews.com/abdul majid)

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Baca: Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Ungkap Peran KPK Bantu Karhutla: Pak Karni 2020 akan Pilkada

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, kata Alexander, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.

KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi  sebanyak 3 kali, namun ia tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," katanya.

Respons Istana

Pihak istana merespons terkait ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi KPK.

"Ini bukti bahwa pemerintah atau bapak Presiden tidak memgintervensi kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca: Imam Nahrawi Tersangka, Unggahan Terakhir di Medsos Ramai Dikomentari Warganet

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Ngabalin, Imam Nahrawi secara otomatis mengundurkan diri sebagai Menpora.

Hal tersebut seperti yang dilakukan Idrus Marham saat menjabat Menteri Sosial.

"Iya secara otomatis (mundur), diminta tidak diminta secara otomatis itu," ucapnya.

Baca: Link Live Streaming Indosiar TV Online Persib Bandung vs Semen Padang: Cek Live Streaming Vidio.com

Sementara terkait posisi Menpora apakah akan ada pengganti untuk Imam Nahrawi atau dibiarkan kosong hingga pelantikan Jokowi sebagai presiden pada Oktober 2019, Ngabalin tidak dapat menjawabnya.

Menurut dia hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden dalam menentukan pembantunya.

Baca: Nenek Buruh Cuci Nyabu dengan Pasangan Lansianya, Pernah Dilakukan di Kamar Mandi Saat Suami Tidur

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti, tentu bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka pak Imam Nahrawi," ujar Ngabalin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas