KPK Bekerja Berdasarkan Undang-Undang
Menurut dia, adanya UU KPK tersebut dapat menjadikan pedoman selama menjalankan tugas dan wewenang pada kegiatan penegakan hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebagai pelaksana undang-undang, pimpinan dan pegawai KPK harus melaksanakan ketentuan perundang-undangan tersebut.
"KPK bekerja harus tunduk pada aturan, bukan mengurusi aturan yang bukan wewenangnya. KPK adalah pengguna undang-undang dan bukan pembuat," kata ahli hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, Bambang Saputra, saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Menurut dia, adanya UU KPK tersebut dapat menjadikan pedoman selama menjalankan tugas dan wewenang pada kegiatan penegakan hukum.
Dia menegaskan, pimpinan dan pegawai KPK harus bekerja secara profesional mengutamakan kepentingan publik.
Jangan sampai, kata dia, KPK tidak dapat bekerja secara profesional dan efektif sehingga dapat diberhentikan.
Baca: Polda Kalimantan Selatan Fokus Penanganan Titik Api Karhutla
"KPK tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," kata dia.
Setelah pengesahan UU KPK, kata dia, tugas DPR RI bersama pemerintah terkait KPK belum selesai. Sebab, dia mengungkapkan, masih terdapat lima calon pimpinan yang harus dipersiapkan memimpin komisi anti rasuah itu empat tahun ke depan.
Pada beberapa waktu lalu, DPR RI melalui rapat paripurna, sudah mengesahkan lima pimpinan KPK untuk periode 2019-2023. Mereka yaitu, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango Nurul Ghufron, dan Firli Bahuri.
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru, dan meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang ini karena dianggap membuat suasana menjadi tidak kondusif.
Dia menjelaskan, soal pelantikan idealnya mengikuti aturan. Terkait sikap mengembalikan mandat kepada presiden yang dilakukan para pimpinan KPK saat ini, kata dia, sebaiknya dipertegas secara konstitusi. Hal ini karena secara konstitusi presiden bukan pihak yang memberikan mandat kepada mereka.
"Sikap pengembalian mandat yang ditempuh para pimpinan KPK itu merupakan celah hukum yang dibuat oleh mereka sendiri, yang dapat ditafsirkan mengundurkan diri secara bersama-sama karena adanya pernyataan pengembalian mandat," katanya.