Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Harus Perhatikan Kinerja dan Batas Usia

Proses seleksi ASN KPK harus tetap dilakukan dengan memperhatikan kinerja dan batas usia bagi ASN yang baru diangkat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Harus Perhatikan Kinerja dan Batas Usia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wadah Pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi teratrikal di lobi gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Aksi teatrikal dengan mengibarkan bendera kuning serta menaburkan bunga bertujuan untuk merenungi situasi yang terjadi di KPK setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi dimasa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," tutur Safruddin.

Ia pun menjelaskan, status pegawai KPK menjadi ASN ke depan tidak melalui tes seleksi seperti pada umumnya dalam penerimaan CPNS.

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi. Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas