Polda Kalimantan Timur Tetapkan 12 Tersangka Karhutla
Jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali bertambah. Kali ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 12 orang sebagai tersang
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali bertambah. Kali ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penambahan tersangka di Kalimantan Timur membuat total jumlah tersangka karhutla menjadi 230 individu dan 5 korporasi.
"Untuk perkembangan penanganan hukum karhutla, ada tambahan di Kaltim. Kaltim menangani 7 kasus dengan 12 orang tersangka perorangan," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sementara jumlah tersangka di wilayah lain seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat belum mengalami perubahan.
Baca: Tips Menurunkan Berat Badan untuk Si Pemalas
Baca: Ribuan Mobil Mewah di Jakarta Nunggak Pajak: Mulai Rolls Royce hingga Lamborghini
Adapun rincian jumlah kasus, tersangka individu dan korporasi masing-masing wilayah, sebagai berikut :
- Polda Riau : 45 kasus, 47 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT SSS
- Polda Jambi : 10 kasus, 14 tersangka individu
- Polda Sumatera Selatan : 18 kasus, 27 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT BHL
- Polda Kalimantan Selatan : 4 kasus, 2 tersangka individu
- Polda Kalimantan Tengah : 58 kasus, 66 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi yakni PT PGK
- Polda Kalimantan Barat : 56 kasus, 62 tersangka individu dan 2 tersangka korporasi yakni PT SAP dan PT SISU
- Polda Kalimantan Timur : 7 kasus, 12 tersangka individu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.