Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK Bawa Bendera Kuning & Nyanyi Gugur Bunga: Koruptor Akan Tertawa

Setelah revisi UU KPK disahkan DPR, para pegawai KPK membawa bendera kuning dan menyanyikan gugur bunga sebagai tanda duka cita atas melemahnya KPK.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in Revisi UU KPK Disahkan, Pegawai KPK Bawa Bendera Kuning & Nyanyi Gugur Bunga: Koruptor Akan Tertawa
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi mengibarkan bendera kuning dalam aksi di Gedung Merah Putih KPK menyikapi disahkannya revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019). 

Pihak yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana.

4. Mekanisme Penerbitan SP3 oleh KPK

KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap perkara tipikor yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

SP3 juga harus dilaporkan ke dewan pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya SP3.

Catatan Kompas.com, ada diskriminasi terkait kewenangan SP3 ini di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Di kedua lembaga itu, kewenangan SP3 tidak dibatasi waktu.

Pembatasan hanya berdasarkan kedaluwarsa perkara sesuai ancaman hukuman.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan putusan MK, ketiadaan kewenangan SP3 tidak melanggar HAM, justru KPK lebih dituntut berhati-hati dalam menetapkan tersangka.

Ini juga bisa menutup celah makelar kasus.

5. Koordinasi KPK dengan Penegak Hukum

KPK wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

KPK juga bisa mengambil alih perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan.

Sementara pasal sisipan dihapus, yakni Pasal 12A, terkait keharusan KPK berkoordinasi dengan kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan dihapus.

Pemerintah mengusulkan pasal ini untuk dihapus.

6. Mekanisme Penyitaan dan Penggeledahan

Setelah UU KPK direvisi, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK mesti meminta izin tertulis dari dewan pengawas.

Dewan pengawas bisa memberi/tidak memberi izin dalam waktu 1x24 jam sejak permintaan diajukan.

Hal ini diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan 2.

Pada UU KPK sebelumnya, KPK tidak perlu meminta izin kepada siapa pun untuk menggeledah dan menyita, selama ada dugaan kuat serta bukti permulaan yang cukup.

7. Status Kepegawaian KPK

Status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN.

Pengangkatan pegawai juga sesuai UU ASN.

Status pegawai KPK ini juga sempat jadi kritik.

Sebab, apabila pegawai KPK menjadi ASN, ditengarai bisa mengganggu independensi pegawai KPK.

Terlebih lagi yang ditangani adalah pejabat negara yang statusnya lebih tinggi dari pegawai tersebut.

Begitu pula saat melakukan pencegahan, berpotensi tidak optimal karena yang disuruh adalah penyelenggara negara dengan tingkatan lebih tinggi.

(Tribunnnews.com, Citra Agusta PA/Kompas.com, Walda Mrison, Kristian Erdianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas