Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Pemasyarakatan Disepakati, Koruptor Dipermudah dapat Remisi

Herman Hery mengatakan RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Revisi UU Pemasyarakatan Disepakati, Koruptor Dipermudah dapat Remisi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Langkat ketika pasca terjadi kerusuhan di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui Komisi III telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS) untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Dalam revisi tersebut, terdapat satu poin yang menjadi sorotan yakni mengenai pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa yakni terorisme, narkoba dan koruptor.

Adanya revisi UU Pemasyarakatan sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Sekaligus membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur ihwal pemberian revisi.

Baca: Pria yang Ditemukan Berlumuran Darah di Jatinegara Ternyata Kolektor Tiket Transjakarta

"Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait.

BERITA REKOMENDASI

Misalnya pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Herman berujar, RUU PAS membuat pemberian remisi tak lagi harus melalui rekomendasi lembaga terkait, namun dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99 Tahun 2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," ujarnya.

Dalam Pasal 43A tertera yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat adalah yang bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Sementara itu hasil revisi UU 12/1995 pasal 10 tertera semua narapidana berhak mendapat remisi hingga bebas bersyarat. Masih di pasal yang sama, mereka yang diberi itu harus memenuhi beberapa ketentuan.


Syarat yang harus dipenuhi yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas