Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKPI Dorong Perubahan UU Kepailitan

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in AKPI Dorong Perubahan UU Kepailitan
net
Ilustrasi laporan keuangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Upaya tersebut dilakukan untuk mengatur aturan mengenai Kepailitan dan PKPU yang sebelumnya belum masuk di UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Kami mempunyai kepentingan perubahan benar-benar mengakomodir apa yang terjadi saat ini belum diatur UU," ujar Ketua Umum AKPI periode 2019-2022, Jimmy Simanjuntak, di sela-sela pelantikan pengurus AKPI 2019-2022 di Istana Ballroom, Sari Pacific Hotel, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.

Baca: Berikut Daftar Negara-negara yang Disebut Terperangkap Jebakan Utang dari China

Baca: Hal yang Dilakukan Shandy Aulia saat Hamil: Pilates hingga Bikin Akun Instagram untuk Sang Bayi

Baca: Itinerary Beijing 4 Hari 3 Malam, Nikmati Keindahan Taman Kekaisaran di Summer Palace

Dia mempunyai sejumlah catatan terkait berlakunya UU Kepailitan dan PKPU. Salah satunya, apabila rang sudah dinyatakan pailit, dia masih boleh mengajukan upaya hukum, tetapi di lain sisi boleh mengajukan perdamaian.

Dia menjelaskan dari sisi filosofi atau teori hukum, itu bertentangan. Namun, kata dia, Di satu sisi dia melawan, di sisi lain dia tunduk.

"Ini menurut kami tak efektif. Di lapangan kurator tidak bisa bekerja efektif, dan masih banyak poin-poin lain yang menurut kami perlu disempurnakan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia berharap adanya penguatan fungsi dari kurator. Apabila dibandingkan dengan fungsi kurator di negara lain, seperti di Singapura atau Amerika Serikat, mereka memiliki fungsi yang strategis dan sangat efektif.

Dia mencontohkan misalnya dalam rangka mengejar aset debitur, di luar negeri, kurator mempunyai akses yang cukup banyak untuk ke lembaga-lembaga terkait, berbeda dibandingkan di Indonesia.

"Dan terbentur dengan ekstrateritori, jadi enggak bisa dong masuk ke BPN dengan gampang, masuk ke bank dengan gampang, oh enggak bisa. Nah pemahaman itu yang belum dibangun di UU ini," kata dia.

Untuk diketahui, pelantikan pengurus AKPI periode 2019-2022 di Sari Pacific Hotel, Jakarta ini merupakan kelanjutan hasil rapat anggota tahunan (RAT) 22 Agustus 2019.

Jimmy Simanjuntak terpilih sebagai ketua umum yang baru, menggantikan Jamaslin James Purba. Selain itu, kepengurusan AKPI yang baru juga menempatkan Dedy Kurniadi sebagai Sekjen AKPI, serta sebagai Wakil Ketua Umum adalah Ronald Simanjuntak, David ML Tobing, Andra Reinhard Pasaribu, dan Kristandar Dinata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas