DPR Ingin Tetap ada Dana Hibah Untuk Pesantren
Pesantren merupakan penyelenggara pendidikan yang secara historis sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
![DPR Ingin Tetap ada Dana Hibah Untuk Pesantren](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/marwan-dasopang-nih2_20180123_162057.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan pemerintah membahas Rancangan Undang-undang tentangan pesantren.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan DPR tetap menginginkan RUU mencantumkan pengaturan dana hibah dan dana pendidikan untuk pesantren.
"DPR tetap berharap dana hibah dicantumkan, selain ada dana pendidikan. Harus ada dana yang disiapkan untuk menperkuat pesantren," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (19/9/2019).
Pesantren menurutnya memberikan kontribusi yang besar terhadap pendidikan di Indonesia.
Pesantren merupakan penyelenggara pendidikan yang secara historis sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Baca: Srikandi Milenial Mendesak Presiden Jokowi Segera Lantik Pimpinan KPK Baru Firli Cs
Pendidikan Pesantren tindak hanya menanamkan nilai nilai keagamaan, melainkan juga rasa cinta terhadap tanah air.
"Nasionalisme itu yang melahirkan Indonesia, setelah Indonesia merdeka, kita bisa damai bertetangga hidup rukun. Itu kontribusi pesantren cukup besar karena menanamkan nilai-nilai moderasi, karena itu layak dipertahankan pendidikan ini," katanya.
Dengan kontribusi yang besar tersebut menurutnya, sudah selayaknya ada alokasi dana bagi pesantren. Dana tersebut selain untuk pendidikan, melainkan juga untuk dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Besarannya, kan tergantung diatur dalam PP (peraturan pemerintah)," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.