Keluarga Sarankan Imam Nahrawi Tempuh Praperadilan
Keluarga akan mendorong Imam Nahrawi mengambil upaya hukum Praperadilan dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dugaan penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi sudah membicarakan langkah hukum yang akan ditempuh kepada keluarga.
"Sudah. Tapi masih belum detail," ujar adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, saat diwawancarai Kompas TV, Kamis (19/9/2019) petang.
Menurut sang adik, Imam Nahrawi akan berupaya membuktikan dirinya tidak bersalah.
Semua upaya hukum yang tersedia akan dipakai Imam Nahrawi untuk membuktikannya.
Baca: Siapa Pengganti Imam Nahrawi? Muncul Nama Puan dan Gatot hingga Jokowi Tak Perlu Tunjuk Menpora Baru
"Apa yang menjadi fasilitas hukum yang ada di negara ini akan kita gunakan sebaik-baiknya. Contohnya, asas praduga tak bersalah. Itu harus diopinikan bersama-sama, bahwa status tersangka itu belum tentu salah," jelasnya.
Praperadilan pun tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh Imam Nahrawi.
Bahkan keluarga akan mendorong Imam Nahrawi mengambil upaya hukum Praperadilan.
Baca: Siapa Pengganti Imam Nahrawi? Muncul Nama Puan dan Gatot hingga Jokowi Tak Perlu Tunjuk Menpora Baru
"Jadi salah satu pertimbangan kami untuk disampaikan kepada mas Imam agar proses praperadilan juga harus diambil sebagai salah satu upaya hukum yang berlaku di negara kita ini," ujarnya.
"Jika diperlukan seperti itu. Artinya kita akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa keadilan itu akan kita tunjukkan sebenar-benarnya," tambahnya.
Imam Nahrawi mundur
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencari seseorang untuk mengganti posisi Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Hal ini dilakukan Jokowi setelah Imam telah resmi mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.
"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Pencarian sosok Mempora pengganti Imam, kata Jokowi, akan diputuskan pada hari ini agar roda pemerintahan tetap berjalan baik.
"Belum (diputuskan orangnya), baru sejam lalu kasih surat pengunduran diri (Menpora). Kita pertimbangkan dalam sehari," ucap Jokowi.
Baca: Pasang Foto Bareng, Ini Kesan Iwan Fals Pada Imam Nahrawi, Orangnya Santai
Baca: Imam Nahrawi Temui Jokowi, Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora
Sementara ketika ditanya, apakah nanti posisi Menpora diganti oleh kader PKB sebagai mana partai Imam saat ini, Jokowi belum dapat memastikannya.
"Belum (diputuskan), baru tadi pagi, baru sejam lalu (Imam mengundurkan diri)," kata Jokowi.
Siapa penggantinya?
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio, menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjuk Plt atau pejabat baru di Menpora.
Jokowi cukup menugaskan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani untuk merangkap jabatan Menpora hingga akhir periode Kabinet Kerja selesai Oktober mendatang.
"Cukup dirangkap saja oleh Menko PMK," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019).
Sebab, dia menilai, pengganti Imam Nahrawi akan kesulitan untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan tersisa.
"Nanti akan kesulitan nanti penggantinya untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan. Jadi tidak perlu PLT juga, jadi cukup dirangkap Menko PMK," katanya.
Lebih jauh Hendri Satrio juga mengapresiasi sikap kesatria dari Imam Nahrawi yang mengundurkan diri, setelah dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Baca: Banding Ditolak, Jaksa Tunggu Reaksi Ratna Sarumpaet
"Apresiasi kepada Imam yang mengundurkan diri. Dia memprotek citra kabinet Jokowi agar tetap bersih," jelasnya.
Terima surat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Menurut Jokowi, penyampaian surat tersebut diserahkan Imam secara langsung kepada dirinya tadi pagi di Istana Kepresidenan, setelah kemarin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.
"Tadi pagi pak Imam sudah ketemu saya, saga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tutur Jokowi.
Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.