PB HMI Bantah Instruksikan Gelar Aksi Revisi UU KPK
Pengurus Besar HMI membantah terkait dugaan adanya instruksi kepada seluruh cabang dan Badko HMI se-Indonesia.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membantah terkait dugaan adanya instruksi kepada seluruh cabang dan Badko HMI se-Indonesia.
Hal itu terkait kabar adanya instruksi menggelar aksi unjuk rasa terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang PB HMI Gadri Attamimi.
"Tidak benar ada intruksi tersebut, PB HMI masih fokus melakukan kajian di internal organisasi terkait revisi UU KPK, kita tidak hanya mau menghasilkan pandangan yang objektif tapi juga adil terhadap materi UU ini," bantah Gadri Attamimi terkait siaran pers, Kamis (19/9/2019).
Gadri mewakili Pengurus Besar HMI meminta agar semua kader HMI se Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang dari oknum yang mengatasnamakan HMI.
Ia juga menghimbau kepada seluruh cabang dan Badko HMI agar menunggu hasil keputusan resmi dari PB HMI dibawah kepemimpinan Pejabat (Pj) Ketua Umum Arya Kharisma Hardi.
"Kalau ada oknum yang mengatasnamakan PB HMI, kami anggap itu adalah pelanggaran organisasi. Kami di PB HMI mempunyai mekanisme, keputusan atau sikap yang diambil oleh PB HMI itu bersifat kolektif kolegial. Maka sekali lagi kami tegaskan kalau ada oknum yang bersikap atau menggelar aksi unjukrasa dengan atribut HMI itu bersifat Ilegal," tegas Gadri.
Baca: Perpisahan di Kantor Menpora Diwarnai Isak Tangis, Ini Kata Jokowi soal Pengganti Imam Nahrawi
Baca: Pimpinan Khawatir Independensi Pegawai KPK Terganggu Jika Berstatus ASN
Menyikapi adanya pro-kontra Revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa PB HMI tidak berada di pihak DPR atau KPK melainkan berdiri ditengah memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"HMI tidak mau terjebak pada dukungan yang bersifat personal atau institusional, karena akan berakibat pada like and dislike, HMI fokus kepada nilai-nilai independensinya, mendukung terhadap nilai pemberantasan korupsi bersama masyarakat," tambahnya.
Gadri menilai bahwa DPR memiliki fungsi legislasi yang dijamin Undang Undang (UU) dan KPK memiliki tugas untuk memberantas korupsi yang juga merupakan amanah UU.
"Jadi yang seharusnya menjadi benang merah adalah bagaimana DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya dan KPK tetap bisa memberantas korupsi," kata Gadri.
"Kita tidak mau ada ketidakpastian hukum dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Masing-masing harus sesuai porsinya, jangan ada saling curiga antara masing-masing fungsi institusi, semua harus sinergi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.