Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peranan Imam Nahrowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Peranan Imam Nahrowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi, Ketua INAPGOC Raja Sapta Oktohari, dan David Jakob peraih medali emas pada Asean Paragames di acara Konferensi pers di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

Keterlibaan Imam Nahrawi telah diduga sejak disidik oleh KPK pada akhir tahun 2018.

Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora, KPK menggeledah ruang kerja Imam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi sempat membantah terkait perkara tersebut.

Menpora Imam Nahrowi  di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu siang (23/5/2018).
Menpora Imam Nahrowi di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu siang (23/5/2018). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), Imam Nahrawi mengaku hanya membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.

Selain itu, Imam Nahrawi juga tidak mengetahui adanya dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas