Peranan Imam Nahrowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Editor: Melia Istighfaroh
![Peranan Imam Nahrowi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-pemuda-dan-olahraga-imam-nahrowi-ketua-inapgoc-raja-sapta-oktohari_20171006_202432.jpg)
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
Keterlibaan Imam Nahrawi telah diduga sejak disidik oleh KPK pada akhir tahun 2018.
Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora, KPK menggeledah ruang kerja Imam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi sempat membantah terkait perkara tersebut.
![Menpora Imam Nahrowi di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu siang (23/5/2018).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menpora-imam-nahrowi-di-kantor-wapres-ri_20180523_170741.jpg)
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/9/2019), Imam Nahrawi mengaku hanya membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.
Selain itu, Imam Nahrawi juga tidak mengetahui adanya dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.