Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Kasus Century, KPK Bawa Daftar Hadir dan Undangan Rapat Gelar Perkara

Namun dalam persidangan, tim biro hukum KPK tidak bisa menjelaskan kepada hakim dan pihak pemohon hasil dari ketiga rapat tersebut karena bersifat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Kasus Century, KPK Bawa Daftar Hadir dan Undangan Rapat Gelar Perkara
kompas
skandal century 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa enam belas bukti surat dalam persidangan permohonan gugatan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dalam kasus korupsi Century.

Berdasarkan dokumen daftar bukti yang dilihat Tribunnews.com dari penasihat hukum MAKI, antara lain adalah Daftar Hadir Rapat ekspose tanggal 8 Februari 2019 dengan agenda Analisa dan Evaluasi kasus Bank Century dengan keterangan hasil salinan.

Selain itu ada pula Undangan Rapat Koordinasi ekspose antara penyelidik, penyidik, dan Jaksa Penuntut  kasus Bank Century tanggal 18 Juni 2019 dengan keterangan berupa print out dan Undangan Rapat Ekspose Perkara dengan Pimpinan tanggal 19 Juni 2019 dengan keterangan berupa print out.

Namun dalam persidangan, tim biro hukum KPK tidak bisa menjelaskan kepada hakim dan pihak pemohon hasil dari ketiga rapat tersebut karena bersifat rahasia. 

Daftar bukti sekaligus bukti-bukti tersebut sudah disampaikan di persidangan di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan Haruno Patriadi dan kuasa hukum MAKI Rizky.

Baca: Kapolda Metro Beri Beasiswa untuk Polisi yang Bantu Nenek Gendong Mayat Cucu di Cilincing

Usai sidang, Anggota Tim Biro Hukum KPK Firman mengatakan semua bukti berupa surat tersebut menunjukan bahwa KPK masih melanjutkan proses penanganan perkara kasus Century.

Bukti tersebut juga menurutnya menegaskan bahwa KPK masih nertanggung jawab dan berkewenangan melaksanakan tindakan penyelidikan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita masih memeriksa orang-orang, masih meminta keterangan kepada orang-orang dalam perkara ini. Kita ajukan surat panggilan, tindakan penyelidik dalam memeriksa di tingkat penyelidikan, dan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) beberapa orang," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran pada Kamis (19/9/2019).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui anggota Biro Hukum KPK Firman Kusbianto, meminta hakim menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus korupsi Bank Century.

Hal itu disampaikannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Sidang mengagendakan jawaban termohon, KPK, atas tuntutan atau petitum pemohon, MAKI.

Firman mengatakan gugatan yang diajukan MAKI terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, bukan termasuk objek praperadilan.

"Termohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar Firman dalam persidangan.

Pihak KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tidak atau bukan bagian kewenangan lembaga praperadilan. Hal itu telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi MK 21/PUU-XII/2014.

Firman menerangkan, KPK telah melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum lanjutan atas kasus Bank Century, sesuai perundang-undangan yang ada. Di antaranya melakukan gelar perkara, menerbitkan surat perintah penyelidikan hingga memanggil beberapa saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas