Sebelum Suami Jadi Tersangka, Istri Imam Nahrawi Sempat Tuliskan Ungkapan Rasa Syukur
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya, Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Choirul Arifin
Bahkan Imam Nahrawi juga mengunci akun Twitter-nya.
Siap Jalani Proses Hukum
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Imam Nahrawi mengaku siap menjalani proses hukum.
"Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan mengikuti proses hukum yang ada, dan sudah barang tentu kita harus kunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Imam meminta kepada semua pihak agar menjunjung tinggi praduga tak bersalah.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama membuktikan melalui proses pengadilan.
"Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah olah saya bersalah, tidak akan kami, kita bersama-sama buktikan nanti di proses pengadilan," kata dia seperti dilansir Tribunnews.
Meski begitu, Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui poin-poin yang dituduhkan KPK padanya.
Imam membantah soal tuduhan ia menerima suap.
Mengutip Kompas.com, ia juga meminta KPK untuk membuktikan dugaan suap senilai Rp 26,5 miliar yang ditujukan padanya.
"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dengan lancar dan tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama-sama," tutur dia.
Imam pun berharap kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan hal politis.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas luasnya selembar lebarnya."
"Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," jelas Imam.