Sidang Praperadilan Century, MAKI Nilai Bukti yang Dibawa KPK Belum Cukup
Menurutnya ketiga bukti tersebut menerangkan bahwa KPK telah melakukan ekpose maraton sebanyak tiga kali pada tahun 2019.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai bukti yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang permohonan praperadilan kasus korupsi Century terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/9/2019).
Ia menilai, sejumlah bukti yang dibawa KPK dan perlu dicermati adalah bukti nomor 14, 15 dan 16.
Ketiga bukti itu yakni Daftar Hadir Rapat ekspose tanggal 8 Februari 2019 dengan agenda Analisa dan Evaluasi kasus Bank Century dengan keterangan hasil salinan, Undangan Rapat Koordinasi ekspose antara penyelidik, penyidik, dan Jaksa Penuntut Umum kasus Bank Century tanggal 18 Juni 2019 dengan keterangan berupa print out dan Undangan Rapat Ekspose Perkara dengan Pimpinan tanggal 19 Juni 2019 dengan keterangan berupa print out.
Menurutnya ketiga bukti tersebut menerangkan bahwa KPK telah melakukan ekpose maraton sebanyak tiga kali pada tahun 2019.
Boyamin menilai hal itu menunjukkan penyelidikan perkara Century sudah selesai dengan konsekuensi dilanjut penyidikan atau penyelidikan dihentikan.
"Memang kita belum tahu hasil eksposenya, namun bukti ini menunjukan KPK ingin membantah tidak menghentikan penyelidikan. Bagi Kami hal tersebut belum cukup karena tuntutan kita adalah KPK meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata Boyamin ketika dihubungi wartawan usai sidang pada Kamis (19/9/2019).
Untuk itu ia berharap Hakim Praperadilan memerintahkan KPK untuk mempercepat penyidikan dan penetapan tersangka atau menyerahkan berkas perkara kepada Polri atau Kejaksaan Agung.
Sementara itu, kuasa hukum MAKI, Rizky juga mengatakan hal senada.
Ia menilai bukti tersebut secara hukum formil menunjukan KPK masih melakukan penyelidikan.
Baca: Roy Suryo Sarankan Jokowi Tunjuk Semenpora Jadi Plt Menpora
"Tapi yang kita sayangkan proses materilnya. Ternyata terakhir proses yang 19 Juni gelar perkara. Ya kami berharap KPK meningkatkan ke tingkat penydikan, menetapkan tersangka, agar perkara ini ada kepastian hukumnya. Masa' skandal triliunan rupiah pelakunya hanya satu orang," kata Rizky.
Padahal menurutnya, di dalam dakwaan dan pertimbangan putusan terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secaea bersama-sama dengan sejumlah orang yang di antaranya adalah Boediono.
Diberitakan sebelumnya, Dalam berkas salinan permohonan yang diterima usai sidang, diketahui sejumlah alasan yang mendasari permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut antara lain adalah amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt. Selpoin 2.
Berikut bunyi amar putusan tersebut:
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat".
Kemudian termuat juga bahwa Budi Mulya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ( pelaku yang bekerjasama) sehingga menurut MAKI semestinya KPK lebih mudah untuk melakukan penyidikan lanjutan atas perkara korupsi Bank Century pasca Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Namun menurut MAKI kenyataannya hingga kini Termohon belum melakukan Penyidikan perkara korupsi Bank Century.
Dalam permohonan itu juga termuat bahwa pasca Putusan Praper 24/2018 PN Jaksel, Termohon telak melakukan Penyilidikan baru atas korupsi Bank Century berupa memeriksa Boediono dan Muliaman Hadad.
Namun menurut MAKI hingga kini belum ditingkatkan penyidikan padahal telah terpenuhi minimal dua alat bukti berupa saksi-saksi, dokumen-dokumen dan keterangan ahli keuangan/kerugian negara dalam bentuk audit Perhitungan Kerugian Negara BPK .
Menurut MAKI penyelidikan yang telah selesai dan telah ditemukan minimal dua alat bukti seharusnya dilanjutkan penyidikan, namun hal itu tidak dilakukan Penyidikan sehingga MAKI memaknai hal tersebut sebagai telah dilakukan Penghentian Penyidikan.
Selanjutnya, dalam permohonan juga termuat bahwa terdapat pernyataan Pimpinan KPK yang intinya merasa tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century dan tidak menemukan mens rea (niat jahat) dari korupsi bank Century pasca putusan Budi Mulya incracht.
MAKI menilai dengan pernyataan tersebut menunjukkan KPK tidak mau dan tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century meskipun telah diperintah Hakim Praperadilan.
Bahkan menurut MAKI, KPK berdalih sulit mencari bukti, padahal putusan Budi Mulya sudah menggambarkan begitu banyak bukti-bukti korupsi Bank Century.
Termuat juga dalam permohonan tersebut bahwa sampai saat ini Termohon (KPK) belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA).
Sehingga menurut MAKI haruslah dimaknai Termohon (KPK) melawan, tidak patuh atau setidak-tidaknya abai perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
MAKI juga mengajukan tiga petitum dalam permohonan tersebut.
Pertama meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan KPK tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Ketiga memerintahkan KPK melimpahkan penanganan perkara korupsi Bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keempat memerintahkan para turut termohon yakni Bareskrim Polri, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mematuhi Putusan Praperadilan dalam bentuk menerima pelimpahan penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.