Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Usul Presiden Jokowi Gelar Rapat Konsultasi Bersama Pimpinan DPR Bahas RUU KUHP

Fahri Hamzah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Hamzah Usul Presiden Jokowi Gelar Rapat Konsultasi Bersama Pimpinan DPR Bahas RUU KUHP
Gita Irawan/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR RI pada Jumat (16/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadakan rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI berkaitan dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam rapat konsultasi tersebut nantinya DPR menjelaskan kepada presiden mengenai RUU KUHP yang telah disepakati untuk disahkan dalam rapat Paripurna.

"Saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang," ujar Fahri Hamzah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Baca: PP Pelti Berterimakasih dengan Adanya Aplikasi TRAINME Hasil Karya Petenis Indonesia

Menurut Fahri Hamzah, Presiden belum mendapatkan penjelasan yang rinci mengenai RUU KUHP sehingga meminta DPR menunda pengesahannya.

Padahal menurutnya, DPR bekerja atas surat dari presiden yang menginginkan penyederhanaan undang-undang.

Revisi KUHP yang ada sekarang merupakan jawaban dari keinginan tersebut.

Baca: DPR Dalam Waktu Dekat Akan Sahkan Tiga RUU

Berita Rekomendasi

"Jadi mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti. Mungkin presiden belum mendapatkan penjelasan yang komplit," katanya.

Dalam pembahasan RKUHP pemerintah tampak inkonsisten.

‎Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama 18 September lalu, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, setuju dengan seluruh pasal revisi KUHP untuk disahkan dalam sidang Paripurna yang rencananya digelar pada 24 September mendatang.

Namun, pemerintah kemudian meminta penundaan pengesahan tersebut.

14 pasal perlu ditinjau kembali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat ada sekitar 14 pasal di dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang perlu ditinjau kembali dengan seksama. 

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal (perlu ditinjau kembali)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/9/2019).

Namun terkait 14 pasal yang dinilai Jokowi harus ditinjau kembali, Ia tidak merincikannya satu persatu dan akan dikomunikasikan dengan semua pihak. 

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," tutur Jokowi. 

Baca: RUU Pemasyarakatan: Napi Bisa Pulang ke Rumah dan Nge-mall

Melihat kondisi tersebut, Jokowi pun mengaku telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan ke DPR bahwa revisi KUHP tidak disahkan pada periode ini. 

"Pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini. Saya harap DPR punya sikap sama sehingga pembahasan RUU KUHP dilakukan dpr periode berikutnya," ucap Jokowi.

Diketahui, terdapat enam isu krusial dalam revisi KUHP, di antaranya: 

1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya. 

2 Perluasan pertanggungjawaban pidana.  Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan. 

4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.  Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.

5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern. 

6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas,  lintas batas, dan terorganisir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas