Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial

Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, mulai dari pasal tentang gelandangan hingga penghinaan presiden.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Rohmana Kurniandari
zoom-in Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Berikut Pasal-pasal yang Dianggap Kontroversial
Warta Kota/Alex Suban
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan tahap I Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan menolak pengesahan RKUHP karena merupakan bentuk pemenjaraan terhadap demokrasi. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - DPR bersama pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Sontak keputusan tersebut menuai polemik di masyarakat. 

Sebab, tak sedikit pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh sejumlah kalangan.

Berikut sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dirangkum TribunTernate.com dari berbagai sumber:

Gelandangan

Berdasarkan RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9/2019), gelandangan diancam denda Rp 1 juta, seperti dilansir dari Kompas.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketentuan tersebut diatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangan.

Pasal 432 menyatakan, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Adapun dalam pasal 49, pidana denda kategori I yakni sebesar Rp 1 juta.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Ternate
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas