Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir KPK: dalam 6 Bulan, Rp 28,7 Triliun Uang Negara Diselamatkan

KPK mengaku berhasil menyelamatkan total Rp 28,7 triliun uang negara dalam bidang pencegahan selama semester pertama 2019.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jubir KPK: dalam 6 Bulan, Rp 28,7 Triliun Uang Negara Diselamatkan
Tribunnews/Ilham
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengaku berhasil menyelamatkan total Rp 28,7 triliun uang negara dalam bidang pencegahan selama semester pertama 2019.

"KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 atau 6 bulan di tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Febri Diansyah mengungkapkan, jumlah tersebut berasal dari berbagai sumber. Antara lain piutang pajak daerah senilai Rp 18,8 triliun, penyelamatan aset pemda Rp 6,8 triliun dan optimalisasi pajak daerah Rp 2,2 triliun.

Baca: Rahasia Memilih Tempat Duduk yang Nyaman di Pesawat

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 21 September 2019: Virgo Jangan Main Mata, Cancer Bangun Rasa Percaya

Baca: Lamaran Sahila Hisyam dan Vicky Prasetyo Hanya Akting, Intip Potret Sahila Bersama Ayahnya yang Asli

Ada juga perolehan atas penghapusan pembebasan cukai rokok pada kawasan ekonomi khusus Batam senilai Rp 900 miliar.

"Penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah daerah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp 18,5 triliun," kata Febri.

Febri mengatakan piutang pajak DKI tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Berita Rekomendasi

Selain DKI, kontribusi penyelamatan uang negara itu juga berasal dari daerah lain mulai dari Kalimantan Barat, Jawa Tengah, hingga Poso.

Selain itu, KPK juga berhasil menyelamatkan aset pemda yaitu, seperti aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp 2,5 triliun.

Aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 triliundan aset berupa tanah milik PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 m2 senilai Rp 500 miliar.

Serta aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi.

Ia mengatakan optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah saat ini menjadi fokus pendampingan KPK. Kegiatan OPD merupakan penyelamatan uang negara yang bersumber dari pajak.

"KPK terus berupaya jalankan tugas penindakan dan pencegahan korupsi secara paralel dan terintegrasi. Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanism untuk mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi," kata Febri.

KPK, kata Febri, juga mengimbau agar para penyelenggara negara bisa menahan diri dari korupsi.

"Jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas," jelas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas