Jubir KPK: Lima Pimpinan Tetap Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima pimpinannya tetap menjalankan tugas untuk memimpin lembaga antikorupsi tersebut hingga akhir masa
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lima pimpinannya tetap menjalankan tugas untuk memimpin lembaga antikorupsi tersebut hingga akhir masa jabatan.
Hal itu merujuk pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami pastikan Lima Pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden Republik Indonesia," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Febri menambahkan, hal tersebut, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu 'Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia'.
Baca: DPR RI Akhirnya Tunda Pengesahan RKUHP
Sedangkan terkait jangka waktu Pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'.
"Lima Pimpinan KPK diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015," kata Febri.
Dengan demikian, Febri mengatakan, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019.
Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap Pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR-RI akan diproses lebih lanjut.
Saat ini, tugas-tugas Penindakan dan Pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan 1 orang Ketua dan 4 Wakil Ketua KPK.
Selain proses Penyelidikan dan Penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi. Karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.
"Selain itu, tugas Pencegahan juga menjadi perhatian kami, dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi trigger mechanisme mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut," katanya.